MASAPNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial K beserta dua paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu.
Pengungkapan berlangsung pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Damang Sawang, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun.
Penindakan dilakukan setelah personel menerima informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas lebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan kondisi di tempat yang dilaporkan.
Setelah memperoleh informasi pendukung, personel mendatangi rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial K. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan warga yang berada di sekitar lokasi untuk mencari barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sebuah dompet hitam di bagian atas atap dapur.
Setelah diperiksa di hadapan para saksi, dompet tersebut berisi dua paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu serta satu plastik klip kosong.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp3.100.000 dan satu unit telepon genggam merek OPPO A60 warna hitam.
Berdasarkan penimbangan awal, dua paket yang diduga sabu itu memiliki berat kotor 4,26 gram dan berat bersih 3,76 gram.
Pria berinisial K beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik akan mendalami asal-usul barang tersebut serta kemungkinan keterkaitannya dengan peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” ujarnya saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., Selasa (3/11/2026) pagi.
Atas perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Pengungkapan ini sejalan dengan Program Prioritas Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat”.
Polres Gunung Mas mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta segera melaporkan informasi yang relevan kepada kepolisian.
Melalui sinergi tersebut, diharapkan Kabupaten Gunung Mas tetap aman dan terbebas dari ancaman narkotika. (IST)









