MASAPNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial RD beserta 40 paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu.
Pengungkapan berlangsung pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 01.45 WIB di sebuah rumah di Jalan PT. BAP, Desa Pamatang Limau, Kecamatan Sepang.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba lebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Setelah memperoleh informasi pendukung, petugas mendatangi rumah sasaran, lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan sejumlah saksi.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 39 paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu di bawah kolong lemari.
Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan satu bundelan plastik klip, satu alat menyerupai sendok dari sedotan, dan satu timbangan digital perak merek Pocket Scale.
Petugas kemudian menemukan satu paket lainnya di dalam aksesori pohon Natal berwarna ungu.
Paket itu berada di kantong plastik kecil berwarna biru bersama kemasan makanan ringan bertuliskan Nabati Sip, sehingga total barang diduga sabu mencapai 40 paket.
Berdasarkan penimbangan, total kristal yang diduga sabu tersebut memiliki berat kotor 17,35 gram dan berat bersih 9,55 gram.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix Hot 50i warna ungu kristal yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Pria berinisial RD beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik akan mendalami asal-usul barang bukti serta mengumpulkan keterangan yang diperlukan dalam penyidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan.
“Kami mengapresiasi informasi dan kepedulian masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika ini. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., Selasa (3/11/2026) siang.
Dalam keterangan awal perkara, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Pengungkapan ini sejalan dengan program prioritas Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat”.Polres Gunung Mas mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika serta berperan aktif mencegah peredarannya di lingkungan masing-masing.
Melalui kerja sama kepolisian dan masyarakat, diharapkan pemberantasan narkotika berjalan berkelanjutan demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda di Kabupaten Gunung Mas. (IST)








