MASAPNEWS – Kapolsek Kahayan Hulu Utara (Kahut), Iptu Waryoto meminta kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihaknya jika melihat adanya praktik pungutan liar (pungli) di wilayah hukum Polsek Kahut.
“Segera laporkan kepada kami atau melalui Bhabinkamtibmas, jika anda melihat adanya praktik pungli,” ucap Kapolsek Kahut, Selasa 26 Januari 2021.
Masyarakat, kata dia, dapat melapor jika mengetahui terjadinya pungli baik itu di pemerintahan desa, kelurahan, kecamatan, sekolah, dan instansi terkait lainnya.
Dia menyebut, guna mencegah terjadinya pungli, personel Polsek Kahut juga gencar melakukan sosialisasi.
Seperti yang dilakukan oleh Bripka M Rizai dan Brigpol Rival Setiawan, yang menyosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar kepada warga Desa Dandang, Kecamatan Kahut, pada Selasa (26/1).
Pada kesempatan tersebut, kedua Bhabinkamtibmas ini menyampaikan pengertian dan langkah-langkah memerangi pungli, sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 Pepres Nomor 87 tahun 2016 kepada masyarakat setempat.
Melalui sosialisasi tersebut da berharap tidak terjadi praktik pungli di Kabupaten Gumas, khususnya di wilayah hukum Polsek Kahut. (MN-3)









