Selamat Malam | Selasa, April 28, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Berita Daerah Kotawaringin Timur DPRD Kotawaringin Timur

DPRD Kotim temukan tersus belum sesuai standar

adminmasap by adminmasap
Februari 5, 2021
in DPRD Kotawaringin Timur
0
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Kurniawan Anwar saat peninjauan lapangan, Selasa (2/2/20Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Kurniawan Anwar saat peninjauan lapangan, Selasa (2/2/2021). (ANT/IST)21). (ANT/IST)

Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Kurniawan Anwar saat peninjauan lapangan, Selasa (2/2/2021). (ANT/IST)

35
SHARES
270
VIEWS






MASAPNEWS – Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, menemukan banyak terminal khusus (tersus) maupun terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang belum memenuhi standar ditetapkan pemerintah.

“Komisi IV masih banyak menemukan beberapa tersus yang belum standar. Misalnya terkait standar keselamatan atau standar yang harus dipenuhi dalam Permenhub Nomor PM 20 tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri,” kata anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Kurniawan Anwar di Sampit, Rabu.

Sejak akhir 2020 hingga awal Februari ini, Komisi IV terus berkeliling meninjau kondisi tersus dan TUKS yang ada di daerah ini. Peninjauan ini dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai yang diamanatkan kepada lembaga wakil rakyat tersebut.

DPRD Kotawaringin Timur merasa perlu mengawasi karena operasional tersus dan TUKS ini berada di wilayah Kotawaringin Timur. Jika terjadi hal tidak diinginkan akibat operasional tersus maupun TUKS, apalagi dampaknya merugikan publik, maka itu akan menjadi permasalahan daerah ini.

Untuk itulah pengawasan dilakukan sebagai bagian pencegahan dini agar tidak muncul permasalahan. Pelaku usaha diharapkan menindaklanjuti temuan dan masukan yang disampaikan DPRD dengan segera melakukan perbaikan.

Politisi muda Partai Amanat Nasional ini menyebutkan, temuan tersus yang belum memenuhi standar tersebut di antaranya mereka temukan di Kecamatan Cempaga, Cempaga Hulu dan Parenggean.

Kurniawan berharap masalah ini disikapi serius oleh pihak perusahaan dan instansi terkait untuk segera ditindaklanjuti. Perusahaan diingatkan tidak menganggap remeh karena ada ancaman sanksi berat terhadap pelanggaran aturan tersebut.

“Padahal dalam Permenhub Nomor PM 20 itu sangat jelas, yakni apabila tersus tidak mematuhi aturan, maka izin tersus tersebut bisa dicabut. Di sini kami menilai KSOP yang memiliki wewenang untuk memantau dan kontrol, karena KSOP adalah perpanjangan tangan dari Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan,” tegas Kurniawan.

Berdasarkan Pasal 15 Permenhub Nomor PM 20 tahun 2017 disebutkan pengelola terminal khusus yang telah mendapatkan izin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan kelestarian lingkungan dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya.

Pengelola wajib menyediakan tempat penampungan limbah, menjaga kelancaran alur, termasuk dalam hal keselamatan operasionalnya.

Pasal 28 menegaskan bahwa izin pengoperasian terminal khusus dapat dicabut apabila pemegang izin melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, menggunakan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum tanpa izin maupun menggunakan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan.

Sementara terkait TUKS, dalam Pasal 43 ditegaskan bahwa pengelola TUKS wajib bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan selama pembangunan dan pengoperasian TUKS tersebut. Pengelola TUKS wajib melaporkan kegiatan operasional TUKS kepada Penyelenggara Pelabuhan laut secara berkala.

Pengelola juga wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan, lalu lintas angkutan di perairan, keselamatan pelayaran, pengerukan dan reklamasi, serta pengelolaan lingkungan. Selain itu juga wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya.

Dalam hal pengawasan, Pasal 47 menegaskan bahwa pembinaan, pengendalian dan pengawasan operasional Terminal Khusus dilaksanakan oleh Syahbandar pada pelabuhan terdekat, sedangkan fungsi keselamatan di Terminal Khusus dilaksanakan oleh Syahbandar pada pelabuhan terdekat

Sementara itu Pasal 48 menegaskan bahwa pembinaan, pengendalian, dan pengawasan operasional TUKS dilaksanakan oleh Syahbandar pada pelabuhan terdekat, sedangkan fungsi keselamatan di TUKS dilaksanakan oleh Syahbandar pada pelabuhan terdekat. (ANT/MN-3)

Previous Post

Legislator Kotim mengaku prihatin abrasi hancurkan mushalla Pantai Ujung Pandaran

Next Post

Legislator Kotim: Jangan hambat warga mengadu ke DPRD

Related Posts

Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Sutik. (IST)
DPRD Kotawaringin Timur

Legislator Kotim dukung ketegasan Gubernur terkait plasma

November 6, 2022
Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Sutik. (IST)
DPRD Kotawaringin Timur

Pemda Kotim diminta antisipasi konflik masyarakat dan PBS

November 6, 2022
Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Nadie Enggon. (IST)
DPRD Kotawaringin Timur

Legislator Kotim sebut IMB bisa tingkatkan PAD

November 5, 2022
Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Nadie Enggon. (IST)
DPRD Kotawaringin Timur

Legislator Kotim ingin PAD dari galian C dimaksimalkan

November 5, 2022
Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini. (IST)
DPRD Kotawaringin Timur

Laporkan jika ada dugaan penyimpangan pembangunan

November 5, 2022
Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Khozaini. (IST)
DPRD Kotawaringin Timur

Legislator Kotim ajak masyarakat awasi pembangunan

November 5, 2022
Next Post
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Kurniawan Anwar (tengah) saat rapat dengar pendapat, Rabu (3/2/2021). ANT

Legislator Kotim: Jangan hambat warga mengadu ke DPRD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    451 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    287 shares
    Share 115 Tweet 72
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.