MASAPNEWS – Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memiliki Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru yang hingga saat ini merupakan satu-satunya tahura yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perhubungan dan Kehutanan (DLHKP) Kabupaten Gumas Yohanes Tuah menjelaskan, keberadaan tahura bertujuan untuk melindungi keanekaragaman hayati, flora dan fauna, serta ekosistem yang merupakan kekayaan alam.
“Dengan adanya perlindungan tersebut diharap keanekaragaman hayati, flora dan fauna, serta ekosistem tersebut dapat tetap dinikmati oleh generasi yang akan datang,” ucapnya saat menerima rombongan DPRD Kabupaten Lamandau di Tahura Lapak Jaru, Senin (8/2/2021).
Dia menjelaskan, penganggaran dalam pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Tahura Lapak Jaru bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Gumas, dan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) di Bidang Kehutanan.
Tahura Lapak Jaru, tuturnya, adalah kawasan hutan yang merupakan bekas areal konsesi eks Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Pemkab Gumas telah menetapkan penunjukan kawasan hutan lindung berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 130 tahun 2007, dan dikelola oleh DLH Kabupaten Gumas pada waktu itu.
Kemudian, pada tahun 2011 Pemkab Gumas menetapkan kawasan Lapak Jaru sebagai tahura berdasarkan Keputusan Bupati Gumas Nomor 243 tahun 2011 tentang Penunjukkan Kawasan Lapak Jaru sebagai Tahura.
Lalu, melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan pertimbangan menjamin pelestarian lingkungan dan konservasi alam, melakukan perubahan fungsi antar fungsi pokok kawasan hutan dari kawasan hutan produksi terbatas dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi Tahura Lapak Jaru.
”Saat itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menunjuk areal Tahura Lapak Jaru di Kabupaten Gumas dengan luas kurang lebih 4.117,30 hektar,” jelas Yohanes Tuah. (ANT/MN-3)









