MASAPNEWS – Kapolres Gunung Mas (Gumas) AKBP Rudi Asriman mengatakan 38 desa/kelurahan yang ada di kabupaten setempat telah ditetapkan menjadi Desa Pantang Mundur atau Lewu Isen Mulang.
“38 desa/kelurahan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan,” ucap Rudi usai penandatanganan nota kesepakatan tentang pembentukan Desa Pantang Mundur atau Lewu Isen Mulang, di Kuala Kurun, Kamis (11/2/2021).
Dia menjelaskan, penandatanganan nota kesepakatan dilakukan antara Polres Gumas dan Komando Distrik Militer (Kodim) 1016/Palangka Raya, dengan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.
Sebenarnya, kata dia, Lewu Isen Mulang telah diluncurkan sejak tahun 2020 lalu. Namun seiring semakin meningkatnya kasus Covid-19, sehingga polres bersama kodim dan pemkab membuat nota kesepakatan, untuk kembali mencetuskan Lewu Isen Mulang.
”Nota kesepakatan ini berlaku selama satu tahun. Kami akan mempersiapkan desa di Gumas yang memiliki ketahanan bidang pangan, mencegah penyebaran Covid-19, mencegah karhutla, serta tercapainya masyarakat yang aman dan kondusif,” tuturnya.
Ada beberapa kriteria dalam pembentukan lewu Isen Mulang, yakni desa harus memiliki tempat lumbung pangan, lahan untuk berladang, lahan pertanian, dan kolam ikan, yang nantinya bisa membantu dan dimanfaatkan masyarakat pada masa pandemi Covid-19.
Ke depan, Lewu Isen Mulang ini bisa bertambah, karena diharap seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesadaran untuk ikut membantu dalam menangani karhutla, mendukung ketahanan pangan, dan mencegah Covid-19.
Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan pemerintah daerah mendukung penuh program Lewu Isen Mulang. Dia mengajak seluruh pihak khususnya masyarakat yang ada di Gumas juga turut mendukung program tersebut.
“Dengan adanya pembentukan Lewu Isen Mulang saya harap penyebaran Covid-19 dapat ditekan, kuat dalam ketahanan pangan dengan mengurangi ketergantungan dari daerah lain, serta karhutla dapat dicegah,” tandas Jaya. (MN-3)









