MASAPNEWS – Pemerintah
Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah diharapkan tegas dalam menyikapi
sengkarut terkait kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk menyimpan
kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah harus tegas. Kalau tidak ada kejelasan dari pihak
perusahaan, ambil tindakan. Misalnya dengan bersurat kepada pemerintah pusat
dan KLHK agar perusahaan ini jangan dilayani terlebih dahulu karena sesuai
perjanjian dan kesepakatan dengan daerah belum terealisasi,” kata anggota
DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun di Sampit, Kamis.
Hingga saat ini masih ada perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin
Timur yang belum memenuhi kewajibannya menyediakan kebun plasma untuk
masyarakat sebesar 20 persen dari areal kebun mereka. Hal itu yang memicu
muncul berbagai masalah di lapangan.
Masyarakat memprotes karena menilai kebun plasma tersebut merupakan hak mereka
dan sudah diatur dalam undang-undang. Tidak jarang tuntutan kebun plasma ini juga
dibarengi dengan masalah sengketa lahan antara perusahan dengan masyarakat.
Berbagai alasan yang dikemukakan perusahaan diharapkan tidak lantas membuat
pemerintah daerah mengabaikan hak masyarakat. Menyediakan kebun plasma
merupakan kewajiban harus dipenuhi perusahaan.
Rimbun menegaskan, Kotawaringin Timur tidak anti terhadap investasi, tetapi
investasi yang ramah lingkungan dan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk
memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen untuk masyarakat.
Kehadiran perusahaan sudah seharusnya membawa manfaat dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai keberadaan perusahaan justru
menimbulkan konflik dengan masyarakat yang sudah turun temurun memanfaatkan
lahan mereka untuk bertani.
Politisi PDIP ini menyayangkan kurang tegasnya pemerintah daerah terhadap
perusahaan yang tidak menjalankan aturan. Rekomendasi juga sudah sering
dikeluarkan DPRD dari perjalanan panjang pembahasan mencari solusi polemik
plasma antara warga dengan perusahaan sawit, namun realisasinya tidak jelas
sehingga warga kembali memprotes.
Banyak perusahaan yang belum juga merealisasikan kewajiban plasma mereka untuk
masyarakat, sementara kebun mereka terus berproduksi. Kondisi ini dinilai
sangat ironis karena perusahaan mengulur-ulur waktu, sementara pemerintah
daerah juga tidak ada tindakan tegas.
“Ini terkesan pemerintah kita ini tidak mampu menekan perusahaan untuk
melakukan kewajiban tersebut. Perusahaan mengeruk keuntungan di daerah ini
namun abai memenuhi kewajiban membantu masyarakat. Pemerintah haru tegas supaya
jangan sampai terus dipermainkan,” demikian Rimbun. (ANT/MN-3)








