MASAPNEWS – Seorang pemuda berinisial HN (19) diduga melakukan pencurian dan membunuh seorang perempuan lanjut usia di Desa Tumbang Ponyoi, Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
HN yang merupakan warga Kecamatan Damang Batu diduga membunuh korban yang merupakan pemilik toko sembako, karena ketahuan saat menjalankan aksinya di kediaman korban.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (12/5/2021), sekitar pukul 23.30 WIB, di rumah korban di Tumbang Ponyoi. Diduga HN ketahuan oleh korban saat mencuri, sehingga nekat menghabisi nyawa korban.
Pada tubuh korban terdapat luka tusuk sebanyak tujuh mata luka, yang mengakibatkan korban mengeluarkan banyak darah sehingga nyawanya tidak terselamatkan dan meninggal dunia.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan saat dihubungi dari Kuala Kurun, Kamis malam (13/5/2021) membenarkan kejadian tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, pelaku berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Gumas dan Polsek Kahut, di Tumbang Ponyoi pada Kamis (13/5/2021), sekitar pukul 03.30 WIB,” ucapnya.
Pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat (3) KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (MN-3)









