MASAPNEWS – Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong
mengatakan bahwa proses pengisian perangkat desa diatur dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa.
“Secara teknis diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gumas Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pemerintah Desa,” ucap Jaya dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan
oleh Wakil Bupati, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu.
Dia menjelaskan, proses penjaringan dan penyaringan bakal calon (balon)
perangkat desa dilakukan oleh kepala desa (kades). Hasil penjaringan dan
penyaringan balon perangkat desa minimal dua orang yang memenuhi syarat calon,
dikonsultasikan kepada camat.
Camat hanya memberi rekomendasi tertulis terhadap calon perangkat desa yang
berisi persetujuan atau penolakan. Rekomendasi camat tersebut sebagai dasar
kades dalam menerbitkan Keputusan Kades tentang Pengangkatan Perangkat Desa.
“Apabila dalam melaksanakan tugasnya aparat desa tidak mematuhi ketentuan dan
peraturan, serta tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban semestinya, maka dapat
dilakukan evaluasi dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku,” bebernya.
Sebelumnya, Juru bicara Fraksi Gerakan Karya Bersatu (FGKB) DPRD Gumas Espriadi
mengatakan pihaknya menyarankan agar ada perubahan yang jelas dalam hal
kewenangan kades.
Kewenangan yang dimaksud adalah dalam hal memilih perangkat desa, kata Espriadi
saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap pidato pengantar bupati, pada
rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa.
“Berdasarkan penemuan kami di beberapa desa saat melakukan reses, banyak
terjadi permasalahan hubungan kerja antara kades dan aparatnya,” ucap politisi
Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini.
Dia menyebut, hal itu terjadi akibat adanya kewenangan camat dalam hal
menyeleksi aparat desa, sehingga banyak aparat desa yang berani melawan kades
dengan alasan sudah lolos seleksi kecamatan.
“Usul konkrit kami adalah memberikan hak otonom kepada kades untuk memilih
aparat desa, tanpa campur tangan camat,” tutur wakil rakyat dari daerah
pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat,
Manuhing, dan Manuhing Raya ini. (ANT/MN-3)









