MASAPNEWS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur Riskon Fabiansyah menegaskan bahwa tugas pokok dan fungsi aparatur sipil negara atau (ASN) adalah sebagai pelayanan publik.
“ASN adalah sebagai pelayan publik, menjalankan kebijakan kepala daerah dan sebagai pemersatu,” ujar Riskon di Sampit, Jumat (11/6/2021).
ASN bukan hanya menjalankan kebijakan dari kepala daerah, tetapi juga dari DPRD karena DPRD merupakan reprensentasi masyarakat Kotawaringin Timur yang menjadi penyambung aspirasi masyarakat.
Sekretaris Daerah hendaknya bisa memberikan evaluasi dan pembinaan terhadap ASN yang kinerjanya kurang optimal, apalagi dalam hal pelayanan dasar.
“Jangan sampai ada ASN yang sulit berkomunikasi dan berkoordinasi dengan DPRD karena pada prinsipnya koordinasi dan komunikasi yang disampaikan oleh DPRD adalah dalam rangka optimalisasi terhadap pelayanan publik,” demikian Riskon Fabiansyah. (ANT/MN-3)








