MASAPNEWS – 22 Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan
Tengah mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, di Kuala Kurun,
Selasa.
Sekda Gumas Yansiterson mengatakan bahwa ujian kenaikan pangkat penyesuaian
ijazah tersebut dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online, dengan
menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
“Ujian dilakukan secara online, sehingga kelulusan ada di tangan para peserta
ujian dan Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Yansiterson, usai memantau pelaksanaan
ujian di Gedung CAT Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Gumas.
Dia berharap para peserta ujian dapat mengikuti ujian dengan baik, memperoleh
hasil yang memuaskan, serta memenuhi syarat kelulusan yang telah ditentukan
oleh panitia, sehingga mereka berhak mendapat kenaikan pangkat penyesuaian
ijazah.
Lebih lanjut, pelaksanaan ujian kenaikan pangkat secara online di Gedung CAT
BKPSDM Gumas dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, demi
menghindari munculnya klaster baru COVID-19.
Peserta ujian juga wajib membawa hasil negatif dari swab antigen saat
pelaksanaan ujian, dengan ketentuan sampel swab antigen diambil satu hari
sebelum pelaksanaan ujian berlangsung.
Sekretaris BKPSDM Gumas Gantian Pasti menyampaikan bahwa awalnya ada 35 PNS
Pemkab Gumas yang mendaftarkan diri untuk mengikuti ujian kenaikan pangkat
penyesuaian ijazah, namun hanya 22 PNS yang lulus seleksi berkas.
Ke 22 PNS yang mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah terdiri dari
jenjang penyesuaian dari SMA sederajat ke S-1 ada 21 orang, dan D-III ke S-1
ada satu orang. Mereka terdiri dari 10 orang jabatan teknis dan 12 orang guru.
Adapun materi ujian yang dihadapi para peserta adalah wawasan kebangsaan,
wawasan daerah, tata naskah dinas, konsep pelayanan prima, dan manajemen kepegawaian.
“Ujian ini dilaksanakan secara online dengan sistem CAT, jadi hasilnya
langsung diketahui oleh masing-masing peserta. Ada ambang batasnya juga, jadi
bagi yang tidak memenuhi ambang batas dinyatakan tidak lulus,” jelas Gantian
Pasti. (ANT/MN-3)









