MASAPNEWS – Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melalui Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat melaksanakan sosialisasi gerakan tertib
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, di Kuala Kurun, Selasa.
Bupati Gumas Jaya S Monong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda
Gumas Yansiterson mengatakan, dalam penataan adminduk, camat, lurah, kepala
desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tugas yang cukup berat dan
menjadi ujung tombaknya.
“Untuk itu, mulai dari sekarang mereka harus merapikan data penduduk yang valid
dan benar, serta Disdukcapil harus selalu mengupdate dan menjadikan data yang
valid,” ucapnya.
Dia menyebut, seluruh pihak terutama perangkat desa/kelurahan hendaknya
benar-benar mendata kembali administrasi data kependudukan, baik itu data
pindah dan datang, data penduduk yang sudah meninggal, bertambahnya penduduk
karena adanya kelahiran, dan lainnya.
Selain itu, dia meminta kepada operator Dukcapil kecamatan yang menjadi
perpanjangan tangan Disdukcapil agar pro aktif terkait penataan adminduk,
sehingga data yang dihasilkan nanti lebih akurat dan valid.
“Disdukcapil Gumas kami minta melakukan inovasi jemput bola ke desa. Contohnya,
setiap orang yang lahir atau meninggal dunia di satu desa harus segera
diterbitkan akta kelahiran atau akta kematian, bekerjasama dengan camat, lurah,
dan kades,” paparnya.
Lebih lanjut, petugas Disdukcapil Gumas, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS)
maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT), diingatkan agar tidak melakukan pungutan liar
(pungli). Masyarakat juga hendaknya tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus
adminduk.
Kepala Disdukcapil Gumas Barthel mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk
memberi pemahaman mengenai arti penting data sebagai penjabaran Indonesia Satu
Data. Setiap data yang dikelola harus selalu update, untuk program, evaluasi,
penilaian, dan tindak lanjut.
Dia menuturkan, pelaksanaan sosialisasi merupakan langkah untuk mewujudkan data
base kependudukan, tertib adminduk, dan memiliki rasa aman terkait pelayanan
publik bagi setiap penduduk.
Melalui sosialisasi diharapkan tercipta kesamaan persepsi setiap penyelenggara
dalam penataan tertib adminduk, serta terwujud pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman dan melindungi setiap
penduduk.
”Untuk pelaksanaan sosialisasi dibagi menjadi tiga tahap. Pada tahap pertama
Kecamatan Kahut 35 orang, Damang Batu 32 orang, dan Miri Manasa 23 orang.
Terdiri dari camat tiga orang, lurah tiga orang, kades 28 kades, BPD 56 orang.
Jumlahnya 90 orang. Di tahap kedua dan ketiga, paling lambat di Bulan Agustus
2021,” demikian Barthel. (ANT/MN-3)









