MASAPNEWS – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu mengatakan bahwa setiap perusahaan wajib melaksanakan program CSR sesuai dengan aturan.
“Selain untuk membantu meningkatkan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan, program ini juga untuk membuat hubungan baik antara perusahaan dengan masyarakat dan pemerintah daerah,” ujarnya di Sampit, Sabtu.
Dia menyebut, Peraturan Daerah (Perda) CSR diperlukan sebagai pengawasan untuk memastikan setiap perusahaan melaksanakan program wajib tersebut.
Baca juga : https://masapnews.com/2021/06/19/anggota-dprd-kotim-minta-pemkab-optimalkan-penerapan-perda-csr/
Selain itu, perda itu juga untuk mengatur agar tidak ada tumpang tindih antara kegiatan CSR dengan program pembangunan yang dijalankan pemerintah pusat dan daerah.
Perda CSR sangat penting untuk mengarahkan agar kegiatan CSR efektif dan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.
“Jika bisa terarah, maka dana CSR diyakini akan mampu berkontribusi signifikan bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” demikian H Syamsu. (ANT/MN-3)








