MASAPNEWS – Sekelompok
kecil masyarakat Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyampaikan tuntutan
terkait kerusakan jalan Kuala Kurun – Palangka Raya, saat melakukan aksi damai
di kantor DPRD kabupaten setempat, Senin.
“Kami menuntut penegakan hukum yang seadil-adilnya oleh pihak berwenang
terhadap pelanggaran UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 dalam hal berlalu lintas di
jalan umum,” ucap Koordinator aksi, Yepta Diharja.
Mereka juga mendesak pemerintah menghentikan aktivitas angkutan hasil produksi
perusahaan yang melewati jalan umum, sebagaimana yang telah diatur oleh Perda
Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012, dan mewajibkan pihak perusahaan
membuat jalan khusus untuk mereka lewati.
Selain itu, mereka mendesak Polri menindak kendaraan-kendaraan angkutan hasil
produksi perusahaan yang masih beroperasional di jalan umum berdasarkan UU RI
Nomor 22 Tahun 2009.
Kemudian meminta dan menuntut pemerintah agar tidak memberikan izin kepada
pihak perusahaan, untuk mengangkut hasil produksi perusahaan melewati jalan
umum. Meminta pemerintah segera melakukan revitalisasi kerusakan-kerusakan
jalan, untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.
Tuntutan lainnya adalah mereka meminta pemerintah segera melakukan pengaspalan
di daerah-daerah pemukiman penduduk, agar dampak dari debu jalan tidak
mengganggu aktivitas perekonomian masyarakat.
“Apabila dalam kurun waktu dua bulan setelah aksi ini, terkhusus tuntutan poin
1,2, dan 3, tidak dilaksanakan, maka kami akan melakukan aksi selanjutnya
dengan masa yang lebih besar dan mengumpulkan petisi atau dukungan dengan cara
manual dan atau online, sampai melakukan tindakan penutupan jalan atau
pemortalan oleh masyarakat, khusus untuk angkutan hasil produksi perusahaan
tambang, kehutanan, dan perkebunan,” tegasnya.
Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar menyambut baik tuntutan yang disampaikan oleh
sekelompok masyarakat tersebut, dan akan menindaklanjuti tuntutan yang
disampaikan.
Dia menuturkan, sebenarnya DPRD Gumas telah melakukan beberapa langkah terkait
permasalahan kerusakan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, seperti melakukan
rapat dengar pendapat (RDP) dengan perusahaan swasta, melakukan RDP dengan DPRD
Kalteng, dan lainnya.
“Tapi adanya tuntutan ini menjadi dukungan bagi DPRD Gumas untuk
menindaklanjuti,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan II yang meliputi
Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
(ANT/MN-3)









