MASAPNEWS – Anggota
Komisi II DPRD Kabupaten Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan
Tengah, Syahbana meminta pemerintah daerah memastikan kelaikan hewan
kurban agar benar-benar memenuhi syarat untuk dipotong saat ibadah kurban pada
Hari Raya Idul Adha pada 20 Juli nanti.
“Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi hewan yang akan digunakan
untuk ibadah kurban. Itu kewajiban pemerintah untuk memastikan kelaikannya
(memenuhi syarat) melalui pemeriksaan,” kata Syahbana di Sampit, Selasa.
Tidak sembarang hewan bisa digunakan untuk ibadah kurban. Ada syarat-syarat
yang wajib dipenuhi, khususnya terkait kondisi hewannya harus sehat, tidak
kurus, tidak cacat dan cukup umur.
Untuk itu pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian harus memeriksa hewan
kurban seperti sapi dan kambing yang dijual pedagang. Saat ini banyak pedagang
hewan dadakan yang sengaja menjual hewan kurban.
Menurut Syahbana, wajib dilakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kondisi
hewan kurban yang didatangkan ke daerah ini. Pemeriksaan ini untuk memastikan
kelaikan hewan kurban, apalagi sebagian didatangkan dari luar daerah seperti
Kalimantan Selatan dan Pulau Jawa.
Kondisi ini tidak terlepas dari pasokan hewan dari peternak lokal belum
mencukupi sehingga banyak pedagang mendatangkan hewan kurban dari luar daerah.
Untuk itu perlu pengawasan dan pemeriksaan untuk memastikan hewan tersebut laik
untuk dijadikan hewan kurban.
Meski saat ini pandemi COVID-19 masih terjadi dan berdampak terhadap
perekonomian, umat Islam yang melaksanakan ibadah kurban. Namun tidak bisa
dipungkiri, jumlahnya diperkirakan masih lebih rendah dibanding saat sebelum
pandemi COVID-19 melanda.
Xxx
Syahbana mengingatkan agar petugas memeriksa keterangan surat kesehatan hewan
yang biasanya dikeluarkan oleh instansi terkait di daerah asal. Selanjutnya,
pemeriksaan fisik hewan kurban juga harus dilakukan sebelum hewan dipotong,
bahkan juga terhadap daging hewan kurban yang sudah dipotong.
“Kalau sudah dinyatakan laik sebagai hewan kurban dari pemeriksaan fisik,
maka berikan tanda. Jika dari hasil pemeriksaan hewan tersebut dinyatakan tidak
sehat, maka harus ada tindak lanjut juga,” kata Syahbana.
Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian
Kotawaringin Timur Endrayatno mengatakan, dari pendataan hasil pemeriksaan,
terdapat 57 titik penampungan penjualan hewan kurban yang tersebar di sembilan
kecamatan.
”Dari 17 kecamatan se-Kotim, hanya ada sembilan kecamatan yang menyediakan
tempat penampungan hewan kurban. Dengan total keseluruhan sapi sebanyak 1.939
ekor sapi ditambah 69 ekor sapi penambahan titik di Kecamatan MB Ketapang dan
kambing sebanyak 1.351 ekor yang tersebar di 57 titik penampungan,” kata
Endrayatno.
Paling banyak hewan kurban didatangkan dari luar daerah Kotim sekitar 80
persen, sisanya dari peternak lokal di Kotawaringin Timur. Sebagian besar hewan
kurban didatangkan dari luar daerah Kotim yakni Sulawesi dan Madura.
Pemeriksaan antemortem sudah dilaksanakan sejak Selasa (6/7) lalu untuk
memeriksa kondisi fisik hewan sebelum dilakukan pemotongan guna memastikan
hewan dalam keadaan sehat dan terbebas dari penyakit hewan menular strategis
(PHMS).
Setelah dilakukan pemeriksaan antemortem, hewan akan diperiksa kondisi fisik
dan kesehatannya. Hewan yang dinyatakan sehat akan diberi tanda label yang
dikalungkan di leher hewan sapi maupun kambing sebagai bukti bahwa hewan kurban
tersebut sudah diperiksa kondisinya. (ANT/MN-3)









