MASAPNEWS – Komisi IV
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah terus menerus mengingatkan
pengelola terminal khusus atau tersus dan terminal untuk kepentingan sendiri
(TUKS) untuk selalu disiplin menjalankan aturan karena bidang ini termasuk
berisiko tinggi.
“Kami selalu mengingatkan ini bukan tanpa alasan, karena ini rawan.
Seperti baru-baru ini kejadian di daerah lain ada tongkang meledak. Apalagi
yang diangkut methanol, sangat berisiko tinggi. Oleh sebab itu perlu pengetatan
di IMDG Code dan ISPS CODE,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur
Muhammad Kurniawan Anwar di Sampit, Rabu.
Operasional tersus dan TUKS menjadi salah satu perhatian Komisi IV. Operasional
jenis usaha ini menyangkut keselamatan pekerja dan kelestarian lingkungan dari
pencemaran.
Senin (19/7) lalu Komisi IV melakukan kunjungan ke empat TUKS di Sampit yakni
milik PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Fushor Galangan
Sampit dan PT Sinarjaya Inti Mulya.
Saat kunjungan tersebut, Komisi IV menemukan sejumlah aturan yang belum
dipenuhi dalam operasional TUKS, padahal keberadaannya sangat vital karena
menyangkut keselamatan pekerja dan kelestarian lingkungan.
Seperti adanya TUKS yang belum disertai klinik kesehatan yang memadai, padahal
menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. Ini dinilai sangat fatal karena
kegiatan yang dilakukan umumnya berisiko tinggi karena berkaitan dengan
operasional mesin dan peralatan yang berisiko.
Ada pula perusahaan yang belum menyediakan fasilitas pencegahan pencemaran
seperti oil boom, skimmer, sorben, dispersant dan temporary storage. Ini sangat
disayangkan karena insiden yang menyebabkan pencemaran bisa terjadi kapan saja
sehingga harus diantisipasi.
Politisi Partai Amanat Nasional ini menegaskan, Komisi IV akan terus aktif
memberikan imbauan kepada pengelola tersus dan TUKS yang ada di Kotawaringin
Timur. Komisi IV kompak dan berinisiatif aktif memberikan imbauan dan selalu
mengingatkan pemilik tersus dan TUKS untuk selalu disiplin dalam menjalankan
operasionalnya.
Hal itu sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 17 tahun 2000 tentang
Pedoman Penanganan Bahan atan Bahan Berbahaya dalam Kegiatan Pelayaran di
Indonesia dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 tahun 2021 tentang Tata
Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.
Komisi IV selalu mendorong agar dunia investasi berjalan selaras dan seimbang
serta dapat menyejahterakan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur. Pemantauan
juga akan dilakukan terhadap tersus dan TUKS lainnya yang tersebar di sejumlah
kecamatan di kabupaten ini.
“Ke depan kami juga akan terus meninjau dan mengimbau tersus dan TUKS yang
berada di Kotim agar selalu menjalankan SOP (standar operasional dan prosedur)
dan regulasi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia,”
demikian Kurniawan. (ANT/MN-3)









