MASAPNEWS – Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah didukung Pemerintah Kabupaten Gunung Mas memasang
portal atau alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan, di ruas jalan Palangka
Raya-Kuala Kurun, tepatnya di Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang.
“Ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun adalah ruas jalan provinsi kelas III.
Jalan ini dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi
2,1 meter, panjang tidak melebihi sembilan meter, dan ukuran paling tinggi 3,5
meter, dan Muatan Sumbu Terberat (MST)/tonase delapan ton,” ucap Bupati Gumas
Jaya S Monong di Sepang Kota, Jumat (23/7) malam.
Pada kenyataan di lapangan, kendaraan bermotor yang melalui ruas jalan Palangka
Raya-Kuala Kurun ada yang Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kendaraan
dengan ukuran berlebih dan muatan berlebih.
Hal itu terlihat saat dilakukan penimbangan dengan menggunakan timbangan
portable, di mana ternyata ada truk yang memuat angkutan sampai dengan 17 ton,
yang artinya melebihi muatan.
“Saya sendiri melihat, ada beberapa truk yang sedang lewat, ada yang sampai 17
ton. Bagaimana jalan kita tidak cepat rusak. Sedangkan kapasitas jalan kelas
III ini hanya delapan ton,” paparnya.
Oleh sebab itu, Pemprov Kalteng didukung Pemkab Gumas memasang portal pembatas
tinggi dan lebar kendaraan, untuk mengendalikan kendaraan yang melalui ruas
jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, yang disertai timbangan portable untuk memeriksa
berat muatan kendaraan yang melintas.
Portal atau alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan yang dipasang di Sepang
Kota mirip seperti gawang pada olahraga sepak bola, namun terdiri dari tiga
tiang dengan jarak antara tiang yang satu ke tiang yang lain selebar 2,1 meter,
dan tinggi 3,5 meter.
Pemprov dan Pemkab Gumas juga gencar melakukan sosialisasi terkait larangan
bagi truk angkutan, khususnya truk angkutan produksi perkebunan, pertambangan
dan kehutanan, agar tidak ODOL saat melintas di ruas jalan Bukit Liti Kabupaten
Pulang Pisau-Bawan Kabupaten Pulang Pisau-Kuala Kurun Kabupaten Gumas.
Untuk awal, truk angkutan yang ODOL akan diberi peringatan, sembari dicatat
nomor polisinya. Jika truk angkutan yang sudah diberi peringatan kembali
mengulangi ODOL maka akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mohon ini jadi perhatian. Ini untuk diketahui dan ditaati oleh semua sektor
usaha, khususnya sektor perkebunan, pertambangan dan kehutanan,” tegas orang
nomor satu di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ ini.
Lebih lanjut, rencananya Bupati Gumas akan berkoordinasi dengan Gubernur
Kalteng, untuk meminta partisipasi dari perusahaan di bidang perkebunan,
pertambangan dan kehutanan, untuk memperbaiki ruas jalan Palangka Raya-Kuala
Kurun.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang melintas di daerah pemeriksaan di
Sepang Kota agar berhati-hati dan bersabar, karena pasti akan ada antrean jika
dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, khususnya ODOL.
Staf ahli Gubernur Herson B Aden menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya
dari pemprov dan pemkab untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat,
khususnya masyarakat Gumas.
“Harapannya masyarakat yang melakukan perjalanan dengan melalui ruas jalan
Palangka Raya-Kuala Kurun bisa merasa aman, nyaman, dan tidak berbahaya. Ini
merupakan bentuk kepedulian pemprov dan pemkab,” demikian Herson. (ANT/MN-3)









