MASAPNEWS – Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Muhammad Kurniawan Anwar mengingatkan kepada semua pihak pemberi kerja untuk memberikan jaminan kesehatan, kecelakaan kerja serta jaminan kematian, kepada pekerja.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Pasal 20 ayat 2 huruf (a).
“Saat ini ada sekitar 58 perusahaan besar perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kotawaringin Timur. Selain itu ada pula perusahaan pertambangan, perkayuan, sektor jasa, hiburan dan lainnya,” ujarnya di Sampit, Minggu (25/7/2021).
Jika semua perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal, Kurniawan yakin akan banyak masalah yang bisa diperbaiki seperti pengangguran, kemiskinan dan lainnya. Dia mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah memberi kesempatan karir bagi pekerja lokal hingga mampu menduduki jabatan-jabatan strategis di perusahaan.
“Bahkan terkait keahlian pun, saya yakin tenaga kerja lokal kita akan dengan cepat mampu menyesuaikan diri jika mereka memang dibina dan dibantu untuk berkembang. Kalau perusahaan berkontribusi besar terhadap masyarakat di daerah ini, tentu masyarakat juga semakin mencintai perusahaan,” demikian Kurniawan. (ANT/MN-3)









