MASAPNEWS – Anggota
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hinca Pandjaitan mendorong perbaikan
di internal Kejaksaan RI agar lebih profesional dalam menyelesaikan perkara,
khususnya setelah kasus pidana Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki.
“Komisi III DPR RI mendorong perbaikan di tubuh Kejaksaan RI agar lebih
profesional dalam menyelesaikan suatu perkara. Saat ada oknum dari Kejaksaan RI
yang terbukti bersalah secara hukum, sudah menjadi kewajiban Kejaksaan RI untuk
bertindak tegas,” kata Hinca dalam keterangan tertulisnya di Jakarta,
Sabtu.
Hinca mengatakan pemecatan terhadap Pinangki terlambat karena kasus yang
menimpa Pinangki saat dirinya menjabat sebagai jaksa telah divonis pada 14
Juni, sedangkan dia baru resmi dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada
5 Agustus.
“Meskipun dia dinyatakan dipecat, menurut hemat saya jelas keputusan ini
terlambat,” ucap-nya menegaskan.
Argumentasi Kejaksaan RI memecat Pinangki menunggu status inkrah selama hampir
dua bulan setelah vonis bersalah tersebut, menurut Hinca, sangat lamban.
“Padahal jangka waktu untuk mengajukan kasasi hanya sebatas 14 hari. Maka
secara normatif, seyogyanya keputusan pemecatan dengan tidak hormat tersebut
sudah bisa dikeluarkan bulan Juli 2021,” tutur-nya.
Pemecatan Pinangki menimbulkan kesan tidak baik karena sebagian besar publik
menganggap Kejaksaan baru memecat Pinangki setelah ada desakan keras dari
masyarakat, katanya.
“Peristiwa ini wajib dievaluasi. Bagaimana pun Kejaksaan RI adalah lembaga
penegak hukum, sehingga mau tidak mau menjadi salah satu wajah penegakan hukum
di Tanah Air,” ujar Anggota Fraksi Demokrat tersebut. (ANT/MN-3)









