MASAPNEWS – Puluhan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) mengajukan sanggahan.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gumas Guanhin, saat dibincangi di ruang kerjanya mengatakan, tepatnya ada 97 pelamar TMS yang mengajukan sanggahan.
“Masa sanggah dibuka 5 hingga 8 Agustus 2021 lalu. Selama dibukanya masa sanggah, ada 97 pelamar CPNS Pemkab Gumas yang sebelumnya telah dinyatakan TMS yang mengajukan sanggahan,” ujar dia.
Dia menuturkan, secara keseluruhan ada 171 pelamar CPNS Pemkab Gumas tahun 2021 yang dinyatakan TMS. Artinya, ada 74 pelamar yang tidak mengajukan sanggahan.
“Jawab sanggah dilakukan mulai 8 hingga 15 Agustus 2021. Sedangkan pengumuman pasca sanggah akan dilaksanakan pada 15 Agustus 2021,” beber Guanhin.
Untuk diketahui, Kabupaten Gumas mendapat 72 formasi CPNS pada tahun 2021 ini. Selama dibukanya pendaftaran, ada 987 orang yang mengajukan lamaran di mana 816 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 171 orang dinyatakan TMS. (GCM/MN-3)









