MASAPNEWS – Kapolres Gunung Mas (Gumas), AKBP Irwansah menegaskan akan berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di kabupaten setempat.
“Pada tahun 2020 lalu Polres Gumas menangani 84 tindak pidana. Sekitar 40 persen dari tindak pidana tersebut adalah kasus narkoba,” ucap Irwansah saat dibincangi di Kuala Kurun, Selasa (10/8/2021).
Dia menjelaskan, anggaran untuk penanganan kasus narkoba pada tahun 2020 sebenarnya hanya untuk 11 kasus. Namun pada kenyataannya anggota Polres Gumas bisa menangani sekitar 30 kasus narkoba sepanjang tahun 2020.
Hal itu menunjukkan komitmen Polres Gumas dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Selaku Kapolres baru, dia berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah setempat.
Dalam memerangi peredaran gelap narkoba tentunya diperlukan dukungan dari seluruh pihak. Dia juga sudah berkoordinasi dengan Bupati Gumas Jaya S Monong, pemerintah daerah juga memiliki komitmen untuk memberantas narkoba.
“Rencananya kami juga akan menyosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat, secara manual. Sebenarnya kami ingin melakukan sosialisasi menggunakan teknologi informasi, namun mengingat belum semua daerah di kabupaten kita tersedia jaringan internet maka sosialisasi secara manual tetap akan dilakukan,” tandas Irwansah. (GCM/MN-3)









