Selamat Malam | Sabtu, April 18, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Berita Daerah Kotawaringin Timur DPRD Kotawaringin Timur

Legislator Kotim sebut Perda Protokol Kesehatan tidak bertujuan membebani masyarakat

adminmasap by adminmasap
Agustus 20, 2021
in DPRD Kotawaringin Timur
0
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Rudianur (ANT)

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Rudianur (ANT)

26
SHARES
197
VIEWS






MASAPNEWS – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Rudianur mengatakan, Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan yang mulai diberlakukan di daerah ini bertujuan untuk mengefektifkan penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya.

“Perda (peraturan daerah) ini untuk kepentingan kita bersama. Tentu ini berpihak kepada masyarakat, jad tidak bertujuan memberatkan masyarakat. Kita semua ingin pandemi COVID-19 ini bisa segera diatasi dengan cara kita disiplin menerapkan protokol kesehatan,” kata Rudianur di Sampit, Jumat.

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan sudah disahkan DPRD serta telah disetujui Gubernur Kalimantan Tengah sehingga resmi menjadi peraturan daerah.

Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi daerah pertama di Kalimantan Tengah yang memiliki dan memberlakukan Perda Protokol Kesehatan. Sejumlah daerah lain pun telah datang ke Sampit untuk melakukan studi tiru terkait pembentukan dan pemberlakuan peraturan daerah tersebut.

Rudianur mengatakan penanganan pandemi COVID-19 tidak akan maksimal tanpa dukungan semua pihak. Masyarakat, pelaku usaha, tempat pelayanan dan lainnya harus mendukung penuh agar upaya yang dilakukan berjalan lancar dan efektif.

Hal itulah yang menjadi semangat dibentuknya Perda Protokol Kesehatan. Sementara itu terkait adanya sanksi yang juga diatur dalam peraturan daerah tersebut, menurutnya itu merupakan jalan terakhir jika memang ada warga atau pihak yang ngotot tidak mau menjalankan protokol kesehatan.

“Protokol kesehatan ini bukan saja mencegah diri kita agar tidak tertular COVID-19, tetapi juga menyelamatkan orang lain. Kita harus berjuang bersama-sama agar pandemi ini segera berakhir,” ujar Rudianur.

Sementara itu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan pada Pasal 13 ditegaskan bahwa setiap orang yang melanggar disiplin protokol kesehatan dengan tidak memakai masker pada tempat dan fasilitas umum maka dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif paling banyak Rp75.000 atau penerapan sanksi sosial. Denda administratif wajib disetor ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah.

Penerapan sanksi sosial tersebut berupa menyapu jalan di sekitar lokasi pelanggaran, mengutip sampah di sekitar lokasi pelanggaran atau membersihkan selokan di sekitar lokasi pelanggaran.

Pasal 14 menegaskan bahwa pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar disiplin protokol kesehatan dikenai sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, pembubaran kerumunan, denda administratif paling banyak Rp2.500.000 dan dibayarkan paling lambat dalam waktu tiga hari kerja.

Ancaman sanksi lainnya berupa penghentian sementara operasional usaha dan atau pencabutan izin usaha. Denda administratif wajib disetor ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah. (ANT/MN-2)

Previous Post

JO1 icip kuliner Indonesia, apa kata mereka soal rasa?

Next Post

Kalteng Terima Hibah 18 Ribu Liter Oksigen Cair dari Sinar Mas Group

Related Posts

Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Sutik. (IST)
DPRD Kotawaringin Timur

Legislator Kotim dukung ketegasan Gubernur terkait plasma

November 6, 2022
Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Sutik. (IST)
DPRD Kotawaringin Timur

Pemda Kotim diminta antisipasi konflik masyarakat dan PBS

November 6, 2022
Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Nadie Enggon. (IST)
DPRD Kotawaringin Timur

Legislator Kotim sebut IMB bisa tingkatkan PAD

November 5, 2022
Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Nadie Enggon. (IST)
DPRD Kotawaringin Timur

Legislator Kotim ingin PAD dari galian C dimaksimalkan

November 5, 2022
Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini. (IST)
DPRD Kotawaringin Timur

Laporkan jika ada dugaan penyimpangan pembangunan

November 5, 2022
Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Khozaini. (IST)
DPRD Kotawaringin Timur

Legislator Kotim ajak masyarakat awasi pembangunan

November 5, 2022
Next Post
Kalteng Terima Hibah 18 Ribu Liter Oksigen Cair dari Sinar Mas Group

Kalteng Terima Hibah 18 Ribu Liter Oksigen Cair dari Sinar Mas Group

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    451 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    390 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    286 shares
    Share 114 Tweet 72
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.