MASAPNEWS – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah menetapkan jadwal pemungutan suara pada pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang III di kabupaten setempat.
“Pemungutan suara Pilkades Serentak Gelombang III di Kabupaten Gumas rencananya dilakukan pada 17 November 2021,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas, Yulius, di Kuala Kurun, Senin (23/8/2021).
Saat ini tahapan Pilkades Serentak Gelombang III terus berlanjut, di mana panitia tingkat kabupaten telah melakukan bimbingan teknis kepada panitia tingkat desa, 18 – 21 Agustus 2021 lalu.
Rencananya, tahap pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa dimulai pada 24 Agustus hingga 3 September 2021 mendatang. penanggung jawab tahapan ini adalah panitia pemilihan desa, dan dilakukan di masing-masing desa.
Dia menuturkan, pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang III di kabupaten berjuluk Habangkalan Penyang Karuhei Tatau awalnya direncanakan pada tahun 2020 lalu, namun ditunda karena terjadinya pandemi Covid-19.
Pilkades Serentak Gelombang III di Kabupaten Gumas akan dilakukan di 14 desa yang tersebar di Kecamatan Rungan, Rungan Barat, Rungan Hulu, Tewah, dan Kahayan Hulu Utara.
Adapun ke 14 desa tersebut adalah Bereng Baru, Bereng Malaka, Luwuk Kantor, Tumbang Baringei, Tumbang Bunut, dan Tumbang Malahoi di Kecamatan Rungan. Lalu Tumbang Bahanei dan Tumbang Langgah di Kecamatan Rungan Barat.
Kemudian di Hantapang, Jangkit, Sangal, dan Tumbang Mujai di Kecamatan Rungan Hulu. Selanjutnya Batu Nyiwuh di Kecamatan Tewah, serta Teluk Kanduri di Kecamatan Kahayan Hulu Utara. (GCM/MN-3)










Comments 1