MASAPNEWS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Yansiterson memimpin apel peringatan 61 tahun Undang-Undang Pokok Agraria, di halaman kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten setempat, Jumat (24/9/2021).
“Saya harap ke depan kerja sama antara Pemda dan BPN Kabupaten Gumas akan semakin baik,” ucap Yansiterson saat dibincangi awak media, usai memimpin apel.
Selain itu, dia juga menyampaikan harapan agar ke depan pelayanan BPN kepada masyarakat di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau juga akan semakin meningkat.
Saat ini pelayanan BPN semakin cepat, transparan, efektif dan efisien, yang ditandai dengan penggunaan aplikasi dan sudah berjalan. Hal itu menunjukkan komitmen BPN untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Gumas, Ferdinan Adinoto mengatakan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria merupakan payung hukum yang memayungi semua aturan terkait pertanahan di Indonesia.
Seiring berjalannya waktu banyak hal yang sudah dicapai oleh ATR/BPN dengan didasari Undang-Undang Pokok Agraria. Kinerja pegawai serta pelayanan kepada masyarakat juga semakin ditingkatkan, dengan menggunakan teknologi. (GCM/MN-2)









