MASAPNEWS – Kepolisian Resor Gunung Mas (Gumas) segera memberlakukan tes psikologi sebagai syarat untuk pemohon dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Lantas AKP Rikky Operiady mengatakan bahwa tes psikologi dalam penerbitan dan perpanjangan SIM mulai diberlakukan pada 12 Oktober 2020 mendatang.
“Pemohon SIM harus sehat jasmani dan rohani. Untuk sehat rohani harus dibuktikan dengan tes psikologi,” ucap Rikky saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin (5/10/2020).
Salah satu indikator sehat rohani yakni bisa mengendalikan emosi saat kendaraan bermotor. Dalam berkendara harus bersabar, tidak ugal-ugalan, dan memiliki kesadaran pentingnya keselamatan berlalu lintas. Hal itu sekaligus untuk mengurangi terjadinya angka kecelakaan lalu lintas.
Tes psikologi akan dilakukan oleh lembaga psikologi yang sudah terpercaya. Lokasi kantor cabang lembaga psikologi tersebut terletak tidak jauh dari kantor Satlantas Polres Gumas.
”Pemohon bisa melaksanakan tes psikologi di sana. Hasil tesnya dibawa ke kantor Satlantas Polres Gumas saat ingin mengajukan permohonan penerbitan SIM,” terangnya.
Dia menegaskan, jika hasil tes psikologi tidak memuaskan, maka Satlantas Polres Gumas tidak bisa menerbitkan SIM yang diajukan oleh pemohon.
Untuk mekanismenya, sambung dia, pemohon melengkapi berkas kesehatan jasmani dari rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat. Kemudian, pemohon melakukan tes psikologi di lembaga psikologi yang sudah ada.
“Setelah itu baru hasilnya dibawa ke kantor Satpas Polres Gumas, untuk pendaftaran SIM baru maupun perpanjangan,” jelas Rikky. (MN-3)









