Selamat Petang | Kamis, April 23, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Berita Daerah Palangka Raya

Berikut retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat di Palangka Raya

adminmasap by adminmasap
November 4, 2020
in Palangka Raya
0
Rapat pembahasan tindak lanjut evaluasi gubernur terhadap Perda Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan di Kota Palangka Raya, Rabu (4/11/2020). (ANT)

Rapat pembahasan tindak lanjut evaluasi gubernur terhadap Perda Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan di Kota Palangka Raya, Rabu (4/11/2020). (ANT)

30
SHARES
231
VIEWS






MASAPNEWS – Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah akan segera menerapkan retribusi pada proses pemakaman yang dilaksanakan di Tempat Pemakaman Umum yang dikelola pemerintah kota setempat.

“Saat peraturan daerah yang menjadi dasar penarikan retribusi masuk dalam tahap tindak lanjut evaluasi gubernur. Hasil tindak lanjut itu perda itu pada ini akan kami paripurnakan,” kata Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, Rabu.

Pihaknya berharap setidaknya pada akhir tahun ini Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat tersebut dapat diimplementasikan.

“Usai di paripurnakan nanti malam, perda itu akan diserahkan kembali ke Pemerintah Provinsi untuk mendapat nomor register. Jika tahap itu sudah selesai maka segera kita sosialisasikan dan segera dilaksanakan di lapangan,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

Peraturan daerah itu sendiri merupakan salah satu upaya Pemerintah “Kota Cantik” menggali potensi Pendapatan Asli Daerah. Selain itu juga untuk mengisi kekosongan peraturan atau dasar hukum penarikan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan di kota setempat.

“Salah satu yang paling inti dari Perda ini yakni mengisi kekosongan dasar hukum tentang penarikan tarif pemakaman yang sejak 2015 tidak ditarik karena terkait temuan BPK RI Kalteng,” katanya.

Dia menerangkan, pada Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat itu mencakup sejumlah retribusi layanan. Pertama retribusi izin pelayanan pemakaman dan penguburan bagi warga Palangka Raya dengan besaran retribusi Rp100.000.

Kemudian izin pelayanan pemakaman atau penguburan orang yang bukan merupakan warga Palangka Raya juga dikenakan retribusi senilai Rp100.000. Penggunaan tempat pembakaran mayat atau pengabuan mayat dikenakan retribusi senilai Rp600.000.

Selanjutnya, izin sewa makam cadangan atau pesan tempat pemakaman dikenakan retribusi Rp50.000 per tahun dan untuk izin pembongkaran dan/atau pemindahan mayat atas izin keluarga dikenakan retribusi Rp100.000.

“Biasanya pengelola akan mengenakan tarif untuk setiap tindakan yang dilakukan maka besaran nilai yang ada di perda itu akan disetorkan ke kas daerah oleh pengelola,” kata Riduanto usai rapat pembahasan tindak lanjut perda tersebut.

Turut hadir dalam rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi DPRD Kota Palangka Raya itu seperti anggota Bapempeda dan pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman kota setempat. (ANT/MN-3)

Previous Post

Bawaslu Barsel tingkatkan koordinasi panwascam kecamatan

Next Post

Tak ada karyawan kontrak seumur hidup dalam UU Ciptaker

Related Posts

Golkar Kalteng Yakin Mampu Usung Kader Sendiri di Pilgub 2024
Palangka Raya

Golkar Kalteng Yakin Mampu Usung Kader Sendiri di Pilgub 2024

April 6, 2023
UMPR Siapkan Pembukaan Fakultas Kedokteran
Palangka Raya

UMPR Siapkan Pembukaan Fakultas Kedokteran

Januari 24, 2023
Kwarda Kalteng dan Masjid Ar Rasyid Kolaborasi Gelar Peringatan Maulid Nabi
Palangka Raya

Kwarda Kalteng dan Masjid Ar Rasyid Kolaborasi Gelar Peringatan Maulid Nabi

Oktober 24, 2022
Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno saat bertemu dan mendengarkan aspirasi ratusan warga Kalteng yang sedang melakukan demonstrasi di depan gedung DPRD Kalteng, Rabu (10/8/2022). (ANT/IST)
Berita Daerah

Ketua DPRD Kalteng siap perjuangkan aspirasi penambang skala kecil

Agustus 10, 2022
Rektor UPR Dr Andrie Elia selaku Ketua Senat didampingi Sekretaris Senat Agus Mulyawan SH MH menyerahkan hasil rapat senat tentang tindak lanjut Pilrek UPR 2022-2026 kepada Ketua Panitia Prof Dr Joni Bungai didampingi Sekretaris Panitia Prof Dr I Nyoman Sudyana usai rapat senat di aula PPIIG UPR, Senin (4/7/2022).
Palangka Raya

Pemilihan Rektor UPR Kembali Dilanjutkan

Juli 5, 2022
Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan gesmara Kalteng melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kalteng Jalan S Parman kota Palangka Raya, menolak aplikasi Pertamina dan mendesak pemerintah untuk membuka draf RUU KUHP, Senin (4/7/2022). (ANT)
Palangka Raya

Puluhan mahasiswa di Palangka Raya tolak aplikasi Pertamina

Juli 4, 2022
Next Post
KSP: Tak ada karyawan kontrak seumur hidup dalam UU Ciptaker. (ANT)

Tak ada karyawan kontrak seumur hidup dalam UU Ciptaker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    451 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    390 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    287 shares
    Share 115 Tweet 72
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.