Kuala Kurun (MASAPNEWS),– Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kurun, Polres Gunung Mas (Gumas) Iptu Sugeng Purwanto, menghadiri penyerahan sertifikat tanah yang merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Desa Tumbang Tariak, Kecamatan Kurun, oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gumas. Ia mengapresiasi kegiatan ini.
Selain kapolsek, penyerahan sertifikat tanah yang dilaksanakan di Gedung Sangking Penyang Desa Tumbang Tariak tersebut, juga dihadiri oleh Asisten I Setda Gumas Lurand, Kepala BPN Ferdinan Adinoto, Camat Kurun, Danramil Kurun, Bhabinkamtimas, Kepala Desa (Kades) Tumbang Tariak, dan masyarakat penerima sertifikat tanah.
“Tentu kami sangat mengapresiasi yang telah dilaksanakan BPN Kabupaten Gumas. Program ini merupakan salah satu tindak lanjut atas instruksi Presiden RI, terkait pertanahan nasional,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, SIK, melalui Kapolsek Kurun Iptu Sugeng Purwanto, SH, Rabu (18/11).
Kapolsek meminta kepada masyarakat penerima sertifikat tanah, agar menyimpannya dengan baik. Hadirnya sertifikat tanah menjadi jawaban atas kepastian hukum pada bidang tanah masyarakat, sehingga jangan sampai ada lagi yang bersengketa di masyarakat.
“Selama empat bulan menjabat kapolsek, sudah ada 300 lebih laporan terkait sengketa tanah. Ini merupakan kenyataan yang mengkhawatirkan. Dalam penyelesaian sengketa itu, kami sarankan agar lebih baik dimediasi di pemerintahan desa,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Gumas Lurand menuturkan, pada tahun 2025, ditargetkan seluruh bidang tanah se Indonesia sudah berstatus sertifikat. Untuk itu, sekarang masyarakat diberikan kemudahan untuk membuat sertifikat, dimana petugas datang ke lokasi bahkan penyerahannya dilakukan di desa bersangkutan.
“Jika program sertifikat tanah ini berjalan maksimal, maka sengketa tanah dipastikan akan berkurang. Saat ini, sengketa tanah masih menjadi permasalahan kerap terjadi di masyarakat,” tuturnya.
Selanjutnya, Kepala BPN Kabupaten Gumas Ferdinan Adinoto menambahkan, ada 285 sertifikat tanah yang dibagikan di Desa Tumbang Tariak, baik itu sertifikat untuk perorangan, rumah ibadah, dan milik pemerintah desa (pemdes) setempat.
“Kami berharap dengan terdaftarnya sertifikat di data base pertanahan, maka mengurangi konflik sosial dalam hal sengketa tanah,” pungkasnya. (MN-2)









