MASAPNEWS – DPRD
Provinsi Kalimantan Tengah mendukung upaya pemerintah provinsi untuk membentuk
satuan tugas penanganan COVID-19 hingga ke tingkatan paling bawah yakni RT/RW.
“Kami mendukung adanya rencana pembentukan satgas hingga tingkatan paling
bawah, sebagai peningkatan upaya pemutusan penyebaran COVID-19,” kata
Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak di Palangka Raya, Senin.
Adapun rencana itu dituangkan pemprov dalam SE Gubernur yang ditujukan kepada
bupati dan wali kota, salah satu langkahnya yakni mempercepat pembentukan
satgas penanganan COVID-19 sampai pada tingkat kecamatan, kelurahan dan desa,
serta RT/RW.
Lebih lanjut Razak menilai, selama ini upaya penanganan COVID-19 di Kalteng
sudah dilakukan secara maksimal, baik oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan
kota, serta instansi vertikal lainnya.
Hanya saja menurutnya guna memutus mata rantai penyebarannya memang bukanlah
pekerjaan yang mudah, terlebih pandemi COVID-19 ini belum pernah terjadi
sebelumnya.
Apalagi wilayah Kalteng cukup luas dan terbuka, seperti adanya beberapa daerah
transit, seperti Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat, hingga daerah lain
yang berbatasan dengan provinsi tetangga.
“Yang jelas semangat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 masih tetap
terjaga dan dimiliki pemprov beserta jajaran,” tegasnya.
Sementara itu, pemprov meminta bupati dan wali kota di wilayah setempat
meningkatkan upaya penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Salah satunya tidak memberikan izin perayaan tahun baru 2021 di seluruh
wilayah Kalimantan Tengah,” kata Sekda Kalteng Fahrizal Fitri.
Hal itu tertuang dalam surat edaran yang ditujukan kepada bupati dan wali kota
se-Kalteng nomor 443.1/193/Satgas COVID-19 tanggal 15 Desember 2020, tentang
peningkatan upaya penanganan COVID-19.
Fahrizal menjelaskan, perayaan tahun baru ditiadakan di seluruh Kalteng, karena
jika perayaan tetap dilaksanakan tentu akan menjadi titik kumpul massa sehingga
sangat berpotensi menyebabkan penyebaran COVID-19.
Untuk itu sosialisasi akan digencarkan kepada masyarakat, termasuk penertiban
pada saat malam pergantian tahun nantinya.
“Kalau kumpul keluarga yang sifatnya terbatas, tidak masalah, kalau perlu
di dalam rumah saja,” harapnya.
Selanjutnya bupati dan wali kota diminta membuat aturan berkenaan
penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal di tengah pandemi, berpedoman pada SE
Menteri Agama nomor 23 tahun 2020.
Memperkuat fasilitas kesehatan dan sarana prasarana, utamanya jumlah ruang
isolasi pada rumah sakit maupun tempat isolasi lainnya yang ditetapkan
pemerintah daerah.
Mempertahankan dan meningkatkan upaya 3T ‘testing, tracing dan treatment’,
sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, hingga menerapkan kembali pembatasan
perjalanan dinas keluar daerah, hingga meningkatkan upaya sosialisasi prokes
secara masif. (ANT/MN-3)









