MASAPNEWS – Pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor dan Irawati atau
akrab disebut HARATI, berhasil memenangi pemilu kepala daerah setempat setelah
meraih suara terbanyak dibanding tiga pasangan calon lainnya.
“Hari ini KPU Kotawaringin Timur menetapkan hasil rekapitulasi pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati. Perolehan suara terbanyak adalah pasangan calon nomor
urut 1 yaitu Halikinnor dan Irawati,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kotawaringin Timur, Siti Fathonah Purnaningsih di Sampit, Selasa malam.
Berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara, pasangan
Halikinnor-Irawati memperoleh 56.536 suara, Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad
memperoleh 44.105 suara, Muhammad Taufiq Mukri-Supriadi memperoleh 20.353
suara, serta Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin memperoleh 47.161 suara.
Setelah penetapan ini, tahapan selanjutnya yaitu KPU Kotawaringin Timur akan
menunggu sampai nanti ada penerbitan nomor register oleh Makamah Konstitusi
terkait apakah ada gugatan atau tidak, baru bisa dilakukan penetapan calon
terpilih.
Namun kemenangan pasangan Halikinnor-Irawati ini kini dihadapkan pada batu
sandungan. Saat penandatanganan berita acara penetapan rekapitulasi hasil
penghitungan suara, saksi pasangan Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin serta
saksi pasangan Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad menolak hasil rekapitulasi dan
menolak menandatangani berita acara penerapan tersebut.
“Pada intinya kami menolak hasil rekapitulasi hari ini dan kami tidak
menandatangani berita acara. Sampai bertemu kawan-kawan KPU di tempat pada
tempatnya nanti,” kata Freddy NT Mardhani, Ketua Tim Advokasi pasangan
calon Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin yang hadir menjadi saksi pasangan
tersebut.
Sikap ini menjadi puncak ketidakpuasan pasangan calon ini. Saat rekapitulasi
hasil penghitungan suara Kecamatan Mentawa Baru Ketapang pada sore hari yang
merupakan rekapitulasi kecamatan terakhir dari 17 kecamatan yang ada di
Kotawaringin Timur, Freddy juga mengajukan protes tentang berbagai hal terkait
kejadian-kejadian yang menurutnya janggal dan diduga melanggar aturan.
Freddy meminta semua pihak menghargai sikap yang diambil tim mereka, apalagi
hal itu memang diperbolehkan dan difasilitasi dalam aturan. Terkait kemungkinan
mengajukan gugatan, hal itu segera mereka bahas.
Sikap serupa juga disampaikan saksi Basuni yang merupakan pasangan Suprianti
Rambat-Muhammad Arsyad. Mereka juga menolak hasil rekapitulasi dan tidak
bersedia menandatangani berita acara penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara
tersebut.
“Kami ingin demokrasi berjalan dengan baik di Kotawaringin Timur ini.
Menerima atau tidak hasil pleno malam ini merupakan bentuk demokrasi,”
kata Basuni.
Basuni menyebut ada kejanggalan dalam pelaksanaan pilkada, khususnya di
Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang menurutnya bermasalah. Terkait kemungkinan
mengajukan gugatan, pihaknya akan membahas lebih lanjut dalam tim.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kotawaringin Timur, Siti Fathonah
Purnaningsih mengatakan pihaknya sudah menjalankan setiap tahapan pilkada
sesuai aturan. Saat rekapitulasi pun, apa yang menjadi hak pasangan calon juga
sudah dilaksanakan. Namun jika memang ada yang belum bisa menerima hasil yang
ada, KPU sebagai penyelenggara memberikan ruang kepada pasangan calon dan timnya
untuk mengambil sikap.
Berdasarkan jadwal, waktu pengajuan gugatan adalah sampai tiga hari setelah
penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara. KPU juga sudah mempersilakan
tim pasangan calon tersebut mengisi formulir keberatan.
“Malam ini kami sudah menetapkan hasil dan sekarang kita sambil menunggu
adanya register (gugatan) di Mahkamah Konstitusi. Kalau ada register maka kami
akan berproses, tapi kalau tidak ada register maka lima hari setelah itu akan
kami lakukan penetapan calon terpilih,” demikian Siti Fathonah. (ANT/MN-3)








