MASAPNEWS – Satuan
Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, mengingatkan
jangan ada pengerahan massa ke tempat pemungutan suara (TPS) saat pemungutan
suara pemilihan kepala daerah, Rabu (9/12) agar tidak sampai terjadi penularan
COVID-19.
“Kita semua harus bersama-sama mencegah meluasnya penularan COVID-19.
Jangan sampai pilkada menimbulkan klaster baru penularan COVID-19,” kata
Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur, Multazam
di Sampit, Selasa.
Penyelenggaraan pilkada tahun ini berbeda dari biasanya karena dilaksanakan di
tengah pandemi COVID-19 yang masih terjadi. Penerapan protokol kesehatan pun
menjadi hal wajib untuk mencegah penularan COVID-19.
Berbagai persiapan sudah dilakukan penyelenggara, termasuk menyiapkan alat
pelindung diri. Dalam setiap tahapan kegiatan, petugas juga diwajibkan
mengikuti tes cepat atau “rapid test” untuk memastikan tidak ada yang
tertular COVID-19.
Pengaturan juga dilakukan untuk mencegah kerumunan di TPS saat pemungutan
suara. Setiap pemilih sudah ditentukan waktu untuk datang ke TPS memberikan hak
pilih sehingga tidak sampai terjadi penumpukan caloh pemilih.
Antisipasi itu pula yang dilakukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Kotawaringin Timur dengan mencegah kerumunan di TPS. Salah satu caranya adalah
mengingatkan pasangan calon dan pendukungnya untuk tidak mengerahkan massa ke
TPS, apalagi dalam jumlah besar dan pada waktu bersamaan karena kerumunan orang
bisa memicu penularan COVID-19.
Melalui surat yang ditandatangani Bupati H Supian Hadi selaku Ketua Satuan
Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur, pasangan calon maupun tim
suksesnya untuk tidak mengerahkan massa ke TPS.
Hal itu sesuai Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 29 tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan
Pengendalian COVID-19.
Pasangan calon dan tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin
Timur untuk tidak melakukan pengerahan massa saat pemungutan suara dan
penghitungan suara untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Pemilih juga diingatkan menjalankan protokol kesehatan saat menggunakan hak
pilih. Usai memberikan hak pilih, warga diarahkan langsung meninggalkan TPS.
“Pastikan juga pasangan calon tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19
dengan menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga jarak dan selalu
mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Kita cegah penularan
COVID-19,” demikian Multazam. (ANT/MN-3)








