MASAPNEWS – Saksi tim
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Ben Brahim S
Bahat-Ujang Iskandar di Kabupaten Barito Selatan melaporkan dugaan pelanggaran
pemilu kepala daerah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Salah seorang saksi Tim Ben-Ujang, Edy Ratno Susanto mengatakan, dugaan
pelanggaran yang dilaporkan tersebut terkait pelaksanaan pemungutan suara di
Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6 Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan.
“Karena, saat dilaksanakannya rapat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Dusun Selatan, jumlah pemilih pada C1 plenonya kosong,” katanya usai
menyampaikan laporan ke Bawaslu Barsel, di Buntok, Selasa.
Menurut dia, rapat pleno PPK Kecamatan Dusun Selatan itu sempat ditunda sampai
menunggu dihadirkannya KPPS 6. Setelah KPPS 6 dihadirkan, rapat pleno
dilanjutkan untuk meminta penjelasan mengenai rincian jumlah pemilihnya.
Namun, pihak KPPS 6 tidak mau membuka kotak suara dengan alasan mencari data di
luar kotak suara sehingga rapat pleno ditunda kembali dan dilanjutkan pada
pukul 22.30 WIB.
“Kemudian KPPS 6 membawa surat undangan di luar kotak suara. Hal yang
menjadi pertanyaan serta keanehan kenapa dokumen yang dibawa itu tidak berada
di dalam kotak suara, padahal seharusnya semua data-data berada di dalam kotak
suara,” ucapnya.
Dikatakannya, selaku saksi Ben-Ujang dalam rapat pleno itu tetap memaksa
agar kotak suara tetap dibuka. Akhirnya disepakati kotak suara TPS 6 untuk dibuka.
“Setelah dihitung dan direkap dari absensi kehadiran pemilih, terungkap
ada dua orang nama yang dicoret, dan setelah ditanyakan, ternyata ada pemilih
yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di luar Kalimantan Tengah mencoblos di
TPS itu,” terangnya.
Pihaknya mempertanyakan kenapa KPPS 6 tidak teliti dan menerima saja orang yang
memberikan hak pilih menggunakan KTP di luar Kalteng untuk mencoblos di TPS
tersebut.
“Apakah ini memang ketidaktahuan mereka, atau ada indikasi lain, dan itu
pembuktian nantinya di Bawaslu, karena hal ini telah kita laporkan ke Bawaslu
Barsel, sebab ini merupakan masalah besar dan diduga ada unsur
pelanggaran,” terangnya.
Dengan adanya permasalahan ini, juga lanjut dia, pihaknya tidak menandatangani
hasil pleno untuk TPS 6 sebelum diselesaikannya permasalahan tersebut di
Bawaslu Barsel.
Edy meminta, permasalahan ini harus diselesaikan terlebih dahulu di Bawaslu dan
setelah itu baru rapat pleno untuk TPS 6 bisa dilanjutkan kembali.
“Apapun hasil keputusan dari Bawaslu terkait laporan yang kita sampaikan
ini akan kita ikuti,” kata Edy Ratno Susanto.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Barsel, Suwarsono mengatakan, pihaknya
menerima kedatangan saksi tim Ben-Ujang yang melaporkan ada indikasi dugaan ada
pelanggaran.
“Jadi pada intinya, laporan itu terkait adanya pemilih yang menggunakan
KTP diluar Kalimantan Tengah mencoblos di TPS 6 Kelurahan Hilir Sper,”
ungkapnya.
Menurut dia, setelah mendapat laporan dari pelapor tersebut, pihaknya akan
membuat kajian untuk mengetahui apakah sudah memenuhi unsur pelanggaran atau
tidak.
“Karena, dilanjutkan atau tidaknya laporan ini tergantung dari apakah
sudah cukup bukti untuk bisa ditindaklanjuti,” jelas Suwarsono.
Sementara anggota Bawaslu Barsel, Koordinator Divisi Hukum Penanganan dan
Penyelesaian Sengketa, Billyo Rentas menambahkan, saksi dari pasangan calon
Gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah, Ben-Ujang yang melaporkan
terkait dugaan pelanggaran ini telah mengisi formulir model A1.
“Kita juga sudah menyerahkan formulir A3 sebagai tanda terima laporan itu
dan setelah ini Bawaslu melakukan kajian-kajian terkait laporan tersebut,”
kata dia.
Kajian tersebut akan dilaksanakan selama dua hari dan apakah laporan itu
memenuhi unsur atau tidaknya ada waktu satu hari untuk menyampaikan apabila ada
kekurangan mengenai buktinya,” jelas Billyo Rentas
Jiks memang laporannya memenuhi unsur, selanjutnya akan diregister yang
mekanismenya ada 3 plus 2 yakni tiga hari plus dua hari dan setelah itu akan
ada rekomendasinya. (ANT/MN-3)









