MASAPNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, meminta pemerintah kabupaten setempat mengawasi secara ketat aktivitas perluasan areal perkebunan kelapa sawit, khususnya oleh perusahaan untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan.
“Pemerintah harus aktif mengawasi di lapangan. Jangan sekadar menerima laporan atau menunggu pengaduan masyarakat. Kerusakan hutan dan kerugian negara harus dicegah karena dampaknya merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” kata Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rudianur di Sampit, Kamis.
Menurut Rudianur, saat ini sengkarut permasalahan di sektor perkebunan kelapa sawit sudah cukup parah. Permasalahan yang muncul mulai dari sengketa lahan, penanaman di luar hak guna usaha, tuntutan lahan plasma, ketenagakerjaan dan lainnya.
Masalah-masalah itu saja membutuhkan perhatian serius agar bisa diselesaikan. Bahkan tidak sedikit permasalahan yang sudah terjadi bertahun-tahun namun hingga kini belum terselesaikan.
Untuk itu, jangan pula muncul-muncul permasalahan baru akibat lemahnya pengawasan pemerintah. Pengawasan harus dilakukan secara ketat agar tidak ada pelanggaran aturan sehingga pemerintah bisa lebih fokus menyelesaikan tunggakan permasalahan yang menumpuk selama ini.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, pemanfaatan hutan untuk kegiatan komersial harus mengantongi izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jika tidak mengantongi izin, maka sudah jelas melanggar aturan dan bisa dipidana.
Alih fungsi hutan secara besar-besaran untuk kegiatan komersial harus dicegah. Selain dari sisi ekonomi dan hukum akan merugikan orang banyak, dampak lingkungan yang ditimbulkan juga dikhawatirkan sangat parah, seperti bencana banjir dan longsor akibat hutan yang semakin rusak. (ANT/MN-3)








