MASAPNEWS – Fraksi
Nasdem-Hanura DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyoroti perihal
belum dilakukan pembayaran terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di
lingkup pemerintah kabupaten setempat.
“Terkait dengan TPP, mohon dijelaskan apa yang menjadi kendala sehingga sampai
bulan Mei belum dibayar?” ucap Sekretaris Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Gumas Polie
L Mihing saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa (8/6).
Selain itu, pihaknya juga meminta penjelasan terkait pencapaian keberhasilan
program tiga smart yakni smart agro, smart tourism, dan smart human resources
selama kurang lebih dua tahun pembangunan ini.
Pemkab juga diminta penjelasan kapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Minuman
Beralkohol diajukan kepada DPRD Gumas, mengingat beberapa waktu lalu sempat
menjadi polemik di kalangan pengusaha minol.
Kemudian, Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Gumas juga meminta penjelasan sejauh mana
tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh pemkab dalam mempercepat proses
pembentukan desa adat di beberapa desa di Kecamatan Mihing Raya.
“Kami juga mendukung rencana Pak Bupati untuk memanggil perusahaan besar swasta
yang berada di wilayah daerah pemilihan III, yang mengangkut hasil produksinya
lewat ruas jalan Tewah-Tumbang Miri,” paparnya.
Sebab, sambung dia, ruas jalan Tewah-Tumbang Miri sekarang dalam keadaan rusak
parah. Diharap dapat segera dilakukan perbaikan secara gotong royong oleh PBS
yang ada di wilayah itu.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Gumas Untung Jaya Bangas juga
meminta penjelasan terkait TPP dari Januari sampai Mei 2021 yang masih belum
diterima oleh pegawai di lingkup pemkab setempat.
Bupati Gumas Jaya S Monong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil
Bupati Efrensia L.P Umbing saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu (9/6)
menjelaskan, terkait tambahan penghasilan penganggarannya harus mendapat
persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Rancangan peraturan bupati yang mengatur TPP, terkait besaran maupun kelas
jabatan, harus mendapat fasilitas dari Biro Hukum Kalteng. Setelah mendapat
fasilitas, baru bisa ditetapkan menjadi perbup. Perbup tersebut sudah
ditetapkan pada 26 April 2021.
Perbup tentang TPP yang ditetapkan menggunakan mekanisme penilaian kinerja atau
berbasis elektronik, sehingga membutuhkan waktu menggunakan dan menetapkan
alat-alat kelengkapan, baik perbup maupun juknis sebagai dasar tata cara untuk
melakukan pencairan TPP.
Perbup maupun juknis tata cara pencairan sudah ditetapkan, sehingga TPP
Januari-Mei 2021 dipastikan dapat dibayarkan pada bulan Juni, tergantung dari
perangkat daerah masing-masing dalam melengkapi berkas, untuk pengajuan
pencairan. (ANT/MN-3)









