MASAPNEWS – Fraksi
Partai Golkar DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyarankan Dinas
Sosial setempat agar melakukan evaluasi dan verifikasi data penerima bantuan
sosial.
“Evaluasi dan verifikasi tersebut hendaknya dilakukan supaya bansos tidak salah
sasaran,” ucap Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Gumas H Rahmansyah saat
rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa (8/6).
Sebab, tutur politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, ada beberapa laporan
dari masyarakat, yang seharusnya mendapat bansos ternyata tidak menerima bansos
yang dimaksud, begitu juga sebaliknya.
“Yang seharusnya mendapat bansos ternyata tidak menerima, atau sebaliknya yang
mampu secara ekonomi ternyata malah menerima,” beber wakil rakyat dari daerah
pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa,
dan Damang Batu ini.
Bupati Gumas Jaya S Monong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil
Bupati Efrensia L.P Umbing saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu (9/6)
menyampaikan, agar bansos tidak salah sasaran Dinsos setempat sudah melakukan
beberapa upaya.
Upaya yang dimaksud yakni melakukan perbaikan data sejak Februari 2021, yakni
mengadakan sosialisasi di 12 kecamatan, menyampaikan kepada camat, lurah, dan
kepala desa untuk melaksanakan musyawarah kelurahan/desa dengan memperhatikan
kriteria sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial.
“Dinsos juga sudah menyampaikan agar setiap desa dan kelurahan melaksanakan
musyawarah kelurahan/desa dalam penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS),” bebernya.
Selain itu, Dinsos Gumas sudah melakukan verifikasi dan validasi data melalui
musyawarah desa/kelurahan. Desa/kelurahan yang sudah melaksanakan musyawarah
sebanyak 41 desa, sisanya masih belum melaksanakan musyawarah.
Dia menyebut, untuk desa/kelurahan yang belum melaksanakan musyawarah
desa/kelurahan, pihaknya sudah menyurati pemerintah kecamatan pada 21 Mei 2021
lalu, perihal konfirmasi jadwal pelaksanaan musyawarah desa/kelurahan.
Data yang tidak sesuai kriteria, sambung dia, akan dihapus dan data hasil
musyawarah desa/kelurahan akan dicacah oleh petugas lapangan atau Pekerja
Sosial Masyarakat (PSM), dengan mengisi blangko dan menginput ke aplikasi
SIKS-NG secara offline.
Selanjutnya dikirim oleh supervisor kabupaten ke pusat melalui aplikasi SIKS-NG
secara online ke Pusdatin Kementerian Sosial, kemudian menunggu hasil penetapan
DTKS oleh Pusdatin. (ANT/MN-3)









