MASAPNEWS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memastikan sanksi denda akan diatur dalam Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan yang saat pembahasannya hampir rampung.
“Denda bagi pelanggar protokol kesehatan mulai dari Rp150 ribu sampai Rp5 juta,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo di Sampit, Senin.
Handoyo mencontohkan, seperti pada Pasal 13 diebutkan, setiap orang yang melanggar disiplin protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif paling banyak Rp150 ribu, atau penerapan sanksi sosial.
Penerapan sanksi sosial sebagaimana dimaksud meliputi menyapu jalan di sekitar lokasi pelanggaran, mengutip sampah di sekitar lokasi pelanggaran, atau membersihkan selokan di sekitar lokasi pelanggaran.
Sedangkan untuk pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar disiplin protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dikenai sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, pembubaran kerumunan, denda administratif paling banyak Rp5 juta dan dibayarkan paling lambat dalam waktu tiga hari kerja, penghentian sementara operasional usaha dan atau pencabutan izin usaha.
Handoyo menjelaskan, sanksi merupakan bagian dari upaya pendisiplinan. Bagi yang taat aturan, tentu tidak perlu takut karena dipastikan tidak akan terkena sanksi tersebut. (ANT/MN-3)









