Selamat Pagi | Selasa, Juni 30, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Berita Daerah

DPRD Kotim pastikan Perda Protokol Kesehatan mengatur sanksi denda

adminmasap by adminmasap
Juli 26, 2021
in Berita Daerah, DPRD Kotawaringin Timur, Kotawaringin Timur
0
Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo memimpin rapat pembahasan Raperda Protokol Kesehatan, Senin (19/7/2021).(ANT/IST)

Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo memimpin rapat pembahasan Raperda Protokol Kesehatan, Senin (19/7/2021).(ANT/IST)

28
SHARES
214
VIEWS






MASAPNEWS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memastikan sanksi denda akan diatur dalam Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan yang saat pembahasannya hampir rampung.

“Denda bagi pelanggar protokol kesehatan mulai dari Rp150 ribu sampai Rp5 juta,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo di Sampit, Senin.

Handoyo mencontohkan, seperti pada Pasal 13 diebutkan, setiap orang yang melanggar disiplin protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif paling banyak Rp150 ribu, atau penerapan sanksi sosial.  

Penerapan sanksi sosial sebagaimana dimaksud meliputi menyapu jalan di sekitar lokasi pelanggaran, mengutip sampah di sekitar lokasi pelanggaran, atau membersihkan selokan di sekitar lokasi pelanggaran.

Sedangkan untuk pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar disiplin protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dikenai sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, pembubaran kerumunan, denda administratif paling banyak Rp5 juta dan dibayarkan paling lambat dalam waktu tiga hari kerja, penghentian sementara operasional usaha dan atau pencabutan izin usaha. 

Handoyo menjelaskan, sanksi merupakan bagian dari upaya pendisiplinan. Bagi yang taat aturan, tentu tidak perlu takut karena dipastikan tidak akan terkena sanksi tersebut. (ANT/MN-3)

Previous Post

Ketua DPRD Kotim dukung polisi tindak geng motor pelaku kekerasan

Next Post

Bupati dan DPRD Gumas tandatangani persetujuan bersama empat raperda

Related Posts

Polres Gumas Beberkan Capaian Semester I 2026, Gulung Pencuri Sawit dan Basmi Narkoba
Gunung Mas

Polres Gumas Beberkan Capaian Semester I 2026, Gulung Pencuri Sawit dan Basmi Narkoba

Juni 29, 2026
Pemkab awali ketahanan pangan keluarga di Karya Bhakti lewat bantuan benih
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Pemkab awali ketahanan pangan keluarga di Karya Bhakti lewat bantuan benih

Juni 27, 2026
Pusat dan Daerah  Bersinergi Tangani 275 RTLH di Gumas pada 2026
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Pusat dan Daerah Bersinergi Tangani 275 RTLH di Gumas pada 2026

Juni 27, 2026
Ratusan Orang Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat Polres Gunung Mas
Gunung Mas

Ratusan Orang Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat Polres Gunung Mas

Juni 27, 2026
Silaturahmi Hangat Polres Gunung Mas dan Insan Pers, Satukan Langkah Jaga Daerah
Gunung Mas

Silaturahmi Hangat Polres Gunung Mas dan Insan Pers, Satukan Langkah Jaga Daerah

Juni 26, 2026
Polisi Bubarkan Balap Liar yang Resahkan Warga Kurun
Gunung Mas

Polisi Bubarkan Balap Liar yang Resahkan Warga Kurun

Juni 25, 2026
Next Post
Bupati Gumas Jaya S Monong disaksikan Ketua DPRD Akerman Sahidar dan Wakil Ketua I Binartha menandatangani persetujuan bersama terkait empat buah raperda dan rancangan KUA-PPAS tahun 2022, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa (27/7/2021). (IST)

Bupati dan DPRD Gumas tandatangani persetujuan bersama empat raperda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    494 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    291 shares
    Share 116 Tweet 73
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.