MASAPNEWS – Wakil
Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Hairis Salamad
mendorong pemerintah daerah menelisik dan mengevaluasi koperasi di daerah ini,
khususnya yang banyak dikeluhkan masyarakat karena diduga bermasalah.
“Saya banyak mendapat pengaduan warga, salah satunya di Kecamatan
Parenggean. Ada koperasi yang anggotanya antara 8.000 sampai 9.000 orang tapi
banyak warga setempat yang tidak menerima hasilnya, padahal nama mereka
dimasukkan sebagai anggota,” kata Hairis di Sampit, Kamis.
Politisi yang juga menjabat Ketua Fraksi PAN ini kembali mengingatkan, tujuan
koperasi adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya
anggota koperasi tersebut.
Seperti halnya koperasi yang bermitra dengan perkebunan kelapa sawit,
hakikatnya dibentuk untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat
setempat melalui koperasi.
Fenomena yang terjadi di lapangan, kata dia, banyak warga setempat yang tidak
masuk dalam koperasi. Ada pula namanya masuk sebagai anggota, namun tidak
pernah diberikan kartu anggota dan keuntungan melalui sisa hasil kebun atau
SHK.
Hairis menilai masalah ini bisa dengan mudah ditelusuri, salah satunya dengan
membuktikan bahwa banyak anggota koperasi yang justru dari luar daerah. Dia
mendapat laporan bahwa sebagian anggota koperasi justru berasal dari luar
seperti Banjarmasin, Surabaya, bahkan Medan.
Anehnya, kata dia, anggota koperasi yang dulunya hanya sekitar 2.000 orang,
kini melonjak menjadi 8.000 hingga 9.000 orang. Namun, manfaatnya tidak
dinikmati warga setempat lantaran anggota koperasinya banyak warga di luar
daerah, maupun warga setempat yang hanya namanya dimasukkan sebagai anggota
tapi tidak mendapatkan haknya.
Hairis menyebutkan, koperasi yang bermitra dengan perusahaan itu kini mengelola
kebun sawit sekitar 1.500 hektare. Koperasi tersebut sudah mulai membagikan
sisa hasil kebun kepada anggotanya sejak 2007.
“Kalau sampai 8.000 hingga 9.000 orang itu, seharusnya dampaknya sangat
besar terhadap kesejahteraan masyarakat di kelurahan itu. Tapi anehnya ada
masyarakat yang mengaku tidak tahu nama mereka masuk anggota koperasi. Kalau
ada hasil, ke mana hasil yang seharusnya didapat tersebut?” ujar Hairis.
Pengurus koperasi beralasan bahwa warga setempat banyak yang menjual atau
mengalihtangankan keanggotaan mereka kepada warga dari luar daerah. Menurut
Hairis, ini jelas tidak sesuai aturan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 20 tahun 2012 tentang
Perkebunan Pola Kemitraan salah satunya menegaskan bahwa anggota koperasi
merupakan warga lokal. Artinya bukan warga dari luar Kotawaringin Timur.
Hairis mengaku mengungkap masalah ini sebagai bentuk keprihatinannya terhadap
kondisi perekonomian masyarakat. Terlebih di tengah kondisi yang serba sulit
akibat imbas pandemi COVID-19 saat ini, koperasi seharusnya berperan banyak
membantu perekonomian masyarakat.
Dia menduga praktik serupa juga banyak terjadi di kecamatan-kecamatan lainnya.
Untuk itu dia mendorong pemerintah daerah melakukan audit dan evaluasi,
termasuk mendorong kepatuhan koperasi memenuhi semua kewajiban, seperti
membayar pajak.
Dia juga meminta pemerintah daerah mengambil tindakan tegas sehingga tujuan
dibentuknya koperasi bisa tercapai yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat
setempat.
“Kasihan masyarakat mengeluh, tapi tidak berani bicara. Pemerintah harus
membenahi ini. Jangan sampai masyarakat setempat hanya jadi penonton karena itu
sangat merugikan, bahkan bisa memicu kecemburuan sosial,” demikian Hairis
Salamad. (ANT/MN-3)









