MASAPNEWS – Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin
Timur, Kalimantan Tengah, mendorong pemerintah kabupaten setempat
bekerja keras meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD untuk membiayai
pembangunan di tengah lesunya perekonomian akibat dampak pandemi COVID-19.
“Kami juga mendorong dan mendukung penuh pemerintah daerah agar bisa
menggali lebih dalam lagi pendapatan asli daerah, dari pajak daerah dan
retribusi daerah,” kata Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur Darmawati
di Sampit, Rabu.
Hal itu disampaikan Darmawati dalam rapat paripurna penyampaian laporan hasil
rapat kerja gabungan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)
Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2020.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Rudianur tersebut dihadiri Wakil
Bupati Irawati. Sementara itu hanya beberapa anggota DPRD yang hadir secara
langsung, sedangkan sisanya mengikuti melalui konferensi video untuk mengurangi
kerumunan orang karena kasus COVID-19 yang sedang meningkat.
Sejak pandemi COVID-19 juga melanda kabupaten ini pada Maret 2020 hingga saat
ini, perekonomian daerah juga terdampak. Pendapatan daerah juga merosot
sehingga berdampak terhadap kemampuan pembiayaan pembangunan, ditambah
kebijakan rasionalisasi dan refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19.
Untuk itulah perlu kerja keras pemerintah kabupaten dalam menggali dan
memaksimalkan semua potensi PAD. DPRD yakin masih banyak potensi pendapatan
yang bisa dimaksimalkan asalkan setiap satuan organisasi perangkat daerah mau
bekerja keras.
“Selain itu, dana bagi hasil dengan provinsi juga diharapkan terus
diperjuangkan untuk mencukupi anggaran pendapatan dan belanja daerah kita di
tahun anggaran berikutnya,” tambah Darmawati.
Darmawati menambahkan, guna menciptakan pemerintahan yang baik, efisiensi,
efektif dan bersih serta dapat dikontrol oleh semua pihak, maka perlu adanya
persepsi dan tekad yang sama serta saling bersinergi antara legislatif,
eksekutif serta seluruh lapisan masyarakat sesuai peran masing-masing.
DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, melakukan
fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Tiga fungsi ini akan dijalankan
semaksimal mungkin sesuai aturan.
Hal itu didasari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2019
tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengelolaan
anggaran daerah telah menjadi perhatian yang utama bagi para pengambil
keputusan dalam pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Darmawati merincikan kembali pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten
Timur tahun anggaran 2020. Ini menjadi perhatian DPRD sebagai bahan evaluasi.
Rincian yang tercapai selama tahun anggaran 2020 adalah pendapatan
Rp1.617.040.594.614,87, belanja Rp1.683.270.898.299,35, surplus atau defisit
Rp66.230.303.684,48, pembiayaan neto Rp203.545.776.170,45 dan Silpa Rp
137.315.472.485,97.
Disebutkannya, Senin (12/7) sampai Selasa (13/7) dilaksanakan rapat pembahasan,
antara legislatif dan eksekutif. Hal ini merupakan implementasi dari fungsi dan
peran DPRD sebagai pengawas jalannya pemerintahan di Kabupaten Kotawaringin
Timur.
Selain itu, langkah ini juga untuk mengetahui sejauh mana realisasi fisik dan
sarana prasarana atas penyerapan anggaran serta kualitas hasil pembangunan yang
riil di lapangan, apakah telah sesuai dengan apa yang dilaporkan.
Darmawati menambahkan, DPRD memberi apresiasi terhadap capaian pemerintah
daerah pada tahun anggaran 2020 lalu yang memperoleh penilaian Wajar Tanpa
Pengecualian (WTF), walaupun dengan kondisi keuangan yang tidak stabil dampak
dari pandemi COVID-19 yang melanda negeri ini, tidak terkecuali Kabupaten
Kotawaringin Timur.
Dampak nyata terlihat imbas pandemi COVID-19 adalah capaian dari beberapa SOPD
yang realisasinya pada tahun 2020 tidak mencapai target serta pekerjaan yang
harusnya selesai, dengan terpaksa ditunda sampai tahun 2021 ini.
“Melihat kondisi keuangan di masa pandemi ini dan hasil pembahasan yang
telah dilaksanakan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran
2020, DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menyarankan agar Silpa digunakan dengan
sebaik-baiknya sesuai peruntukan dan tidak bertentangan dengan aturan yang
berlaku,” demikian Darmawati. (ANT/MN-3)









