Selamat Pagi | Jumat, Mei 15, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Berita Daerah Kotawaringin Timur DPRD Kotawaringin Timur

DPRD Kotim prihatin Perda Pengawasan Minol tidak dijalankan

adminmasap by adminmasap
Agustus 30, 2021
in DPRD Kotawaringin Timur
0
Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Darmawati. (ANT/IST)

Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Darmawati. (ANT/IST)

27
SHARES
207
VIEWS






MASAPNEWS – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Darmawati mengaku prihatin Peraturan Daerah tentang Pengawasan Minuman Beralkohol tidak dijalankan sesuai harapan.

“Keresahan di tengah masyarakat terkait peredaran minuman keras menjadi gambaran bahwa peraturan daerah tersebut belum dijalankan dengan baik. Ini sangat disayangkan. Kita tidak perlu takut menjalankan peraturan daerah ini,” kata Darmawati di Sampit, Senin.

Harapan ini disampaikan Darmawati menyikapi keresahan masyarakat terkait masih maraknya peredaran minuman keras. Bahkan ada tempat penjualan minuman keras yang sebelumnya sudah dipasangi garis polisi, namun kini kembali buka melayani pembeli.

Darmawati menjelaskan, Kotawaringin Timur sudah memiliki dasar hukum dalam pengawasan peredaran minuman keras yakni dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Peraturan daerah tersebut mengatur secara jelas syarat-syarat terkait tata niaga atau penjualan minuman keras. Banyak ketentuan yang harus dipatuhi dalam penjualan minuman keras, seperti kadar alkohol, lokasi penjualan, serta perizinan yang harus dipenuhi.

Sayangnya hal itu diduga banyak dilanggar. Masyarakat mengeluhkan aktivitas penjualan minuman keras di toko-toko yang diduga kuat tidak mengantongi izin, bahkan di lokasi yang dinilai tidak etis karena dekat permukiman.

Darmawati meminta eksekutif tidak ragu menegakkan peraturan daerah tersebut untuk menertibkan peredaran minuman keras. Apalagi, Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegak peraturan daerah sudah memiliki tiga orang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang berwenang memproses pelanggaran yang terjadi.

Satuan Polisi Pamong Praja juga disarankan bersinergi dengan Kepolisian dan Kejaksaan agar langkah yang diambil lebih efektif dan tidak sampai bertentangan dengan aturan lainnya.

Menurut Darmawati, Peraturan Daerah tentang Pengawasan Minuman Beralkohol dibahas dan disetujui bersama oleh legislatif dan eksekutif. Untuk itu diharapkan bisa dilaksanakan bersama dengan penuh tanggung jawab.

DPRD sesuai dengan fungsinya juga terus mendorong agar peraturan daerah tersebut dilaksanakan dengan harapan. Apalagi fakta di lapangan menunjukkan keresahan masyarakat terhadap peredaran minuman keras ilegal.

“Jalankan peraturan daerah yang ada. Jika ternyata masih ada kekurangan, itu nanti jadi bahan evaluasi untuk disempurnakan. Jangan sampai peraturan daerah ini mandul. Sudah dibuat tapi tidak dilaksanakan. Nanti masyarakat menilai pemerintah daerah melakukan pembiaran,” kata Darmawati.

Keresahan tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak lain terkait maraknya peredaran minuman keras, seharusnya tidak sampai terjadi jika pemerintah daerah melakukan pengawasan dengan baik disertai tindakan tegas.

Menurut Darmawati yang juga Ketua Komisi II DPRD, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak menertibkan peredaran minuman beralkohol ilegal. Jika tidak dikendalikan, minuman keras rawan menimbulkan dampak negatif, khususnya bagi remaja, seperti meningkatnya tindak kriminal. (ANT/MN-2)

Previous Post

Pemkab Gumas diminta gencar sosialisasikan SP4N-LAPOR!

Next Post

Firli: OTT Bupati Probolinggo komitmen KPK berantas korupsi

Related Posts

Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Sutik. (IST)
DPRD Kotawaringin Timur

Legislator Kotim dukung ketegasan Gubernur terkait plasma

November 6, 2022
Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Sutik. (IST)
DPRD Kotawaringin Timur

Pemda Kotim diminta antisipasi konflik masyarakat dan PBS

November 6, 2022
Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Nadie Enggon. (IST)
DPRD Kotawaringin Timur

Legislator Kotim sebut IMB bisa tingkatkan PAD

November 5, 2022
Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Nadie Enggon. (IST)
DPRD Kotawaringin Timur

Legislator Kotim ingin PAD dari galian C dimaksimalkan

November 5, 2022
Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini. (IST)
DPRD Kotawaringin Timur

Laporkan jika ada dugaan penyimpangan pembangunan

November 5, 2022
Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Khozaini. (IST)
DPRD Kotawaringin Timur

Legislator Kotim ajak masyarakat awasi pembangunan

November 5, 2022
Next Post
Arsip Foto - Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2921). (ANT/IST)

Firli: OTT Bupati Probolinggo komitmen KPK berantas korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    451 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    288 shares
    Share 115 Tweet 72
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.