MASAPNEWS – Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menandatangani persetujuan bersama tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten tahun anggaran 2021, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (23/8/2021).
Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Bupati Gumas Jaya S Monong, Ketua DPRD Akerman Sahidar, Wakil Ketua I Binartha, dan Wakil Ketua II Neni Yuliani.
“Sudah sepatutnya kita bersyukur bahwa proses dan tahapan yang diawali dengan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Gumas tahun anggaran 2021 dapat berjalan sesuai proses dan tahapan,” ucap Jaya.
Dia menuturkan, proses demi proses yang telah dilalui menggambarkan adanya sinergitas yang baik antara eksekutif dan legislatif, dalam kedudukannya yang sejajar pada penyelenggaraan pemerintah daerah.
Dalam kedudukan demikian, tutur dia, maka DPRD merupakan mitra pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan-urusan yang menjadi kewenangan daerah, sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Disepakatinya raperda tersebut merupakan suatu prestasi yang menggembirakan. Kami atas nama eksekutif mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pihak legislatif,” tutur dia.
Sebelumnya, Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gumas, Rayaniatie Djangkan mengatakan, pihaknya bersama anggota DPRD kabupaten, dan pihak eksekutif telah membahas raperda tersebut, beberapa waktu yang lalu.
Dari hasil pembahasan tersebut, sambung dia, telah disimpulkan beberapa hal yang menjadi kesepakatan terkait Reperda Perubahan APBD Kabupaten Gumas tahun anggaran 2021.
Yang disepakati antara lain yang disepakati antara lain Pendapatan sebelum perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.027.406.000,00, setelah perubahan disepakati menjadi Rp1.035.021.213,00.
“Belanja Daerah juga disepakati mengalami kenaikan sebesar sembilan persen dari nilai total belanja sebelum perubahan sebesar Rp1.002.969.244.116,00 menjadi Rp1.097.460.852.601,00,” tandasnya. (GCM/MN-3)









