MASAPNEWS – Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo menyatakan menyambut baik hadirnya Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tadi siang, Senin (9/8/2021).
“Melalui OSS ini para pengusaha semakin dipermudah dalam mengajukan perizinan, mengurus izin berusaha menjadi lebih simpel,” tutur Edy Pratowo usai menghadiri peluncuran Sistem OSS Berbasis Risiko secara virtual dari Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng.
Dijelaskan, OSS berbasis risiko merupakan aplikasi/portal satu pintu perizinan yang mencakup perizinan di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Kementerian/Lembaga dan Kementerian Investasi.
Sistem OSS Berbasis Risiko diluncurkan secara resmi oleh Presiden yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Semakin rendah tingkat risiko berusaha, maka semakin mudah perizinan berusahanya. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Sistem yang terintegrasi secara elektronik ini akan memberikan kepastian, kemudahan, kecepatan dan transparasi bagi pelaku usaha.
Sementara itu, dalam arahannya, Joko Widodo menyampaikan pandemi tidak boleh menghentikan upaya untuk melakukan reformasi struktural. Berbagai agenda reformasi struktural akan terus dilanjutkan. Prosedur berusaha dan investasi akan terus dipermudah.
“Kita ingin iklim usaha di negara kita berubah makin kondusif. Memudahkan usaha mikro, usaha kecil, menengah untuk memulai usaha, meningkatkan kepercayaan investor untuk membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Sehingga menjadi solusi atas persoalan pengangguran yang bertambah akibat dampak pandemi,” ucap Jokowi.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandatangan Nota Kesepahaman antara Menteri Keuangan dan Menteri Investasi/Kepala BKPM tentang Kerja Sama Optimalisasi Penerimaan Negara, peningkatan Realisasi Penanaman Modal serta Penguatan Kelembagaan.(*/red)









