MASAPNEWS Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), Parimus menyebut pemerintah daerah perlu berpihak kepada masyarakat terkait tuntutan penyediaan kebun plasma oleh pihak perusahaan kepada masyarakat.
“Sesuai aturan, perusahaan memang diwajibkan menyediakan kebun plasma seluas 20 persen dari areal yang mereka miliki,” ujar Parimus saat dihubungi melalui telepon seluler, baru-baru ini.
Fakta di lapangan, masih ada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum memenuhi kewajibannya menyediakan kebun plasma sesuai aturan.
Terkait pelanggaran-pelanggaran itu, seharusnya pemerintah daerah mengambil langkah-langkah yang dimungkinkan sesuai kewenangan, misalnya memberikan teguran dan melaporkannya kepada pemerintah provinsi dan pusat.
“Membangun kebun plasma itu sebenarnya menjadi syarat mutlak bagi perusahaan untuk mendapatkan izin dari pemerintah, namun dalam praktiknya masih jauh dari harapan dan amanat undang-undang. Ini harus disikapi oleh pemerintah daerah sesuai harapan masyarakat,” demikian Parimus. (ANT/MN-3)









