MASAPNEWS Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), Parimus meminta kepada pemerintah agar tegas jika ada perusahaan di bidang perkebunan yang terindikasi melanggar aturan.
“Seperti beroperasi tanpa mengantongi izin sesuai aturan,” ucapnya saat dihubungi awak media melalui telepon seluler, baru-baru.
Atau jika ada perusahaan yang menggarap lahan di luar izin hak guna usaha (HGU) yang telah diberikan, apalagi jika sampai merambah kawasan hutan.
Jika pengawasan dilakukan secara rutin dan teliti, Parimus yakin masalah seperti itu akan dengan sangat mudah diketahui.
Dengan begitu, bisa dilakukan langkah-langkah untuk menghentikannya agar pemerintah daerah tidak dituding melakukan pembuatan atas pelanggaran yang terjadi. (ANT/MN-2)









