MASAPNEWS – Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang nantinya diberlakukan diharapkan juga berdampak terhadap penataan kota di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Perda ini nanti akan menjadi dasar bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban kegiatan-kegiatan yang melanggar aturan.
“Menjadi konsekuensi bagi pemerintah daerah untuk segera memenuhi sarana dan prasarana pendukung Satpol PP,” ucap Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur, Darmawati di Sampit, Kamis.
Baca juga : https://masapnews.com/2021/10/dprd-kotim-perda-ketertiban-umum-jadi-harapan-optimalisasi-penataan-kota/
Contohnya seperti kantor yang representatif, sekretaris Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), jumlah personel dan armada memadai, serta alat kelengkapan lainnya.
Dia menegaskan, jangan sampai perda sudah ada tapi sarana dan prasarananya malah tidak disiapkan, akhirnya perda itu tidak bisa dijalankan sebagaimana mestinya.
“Akhirnya menjadi sia-sia. Makanya ini perlu menjadi perhatian bersama,” demikian Darmawati. (ANT/MN-2)








