MASAPNEWS – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) terus berupaya mempercepat proses pembentukan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Hutan Adat di wilayah kabupaten setempat.
“Percepatan proses pembentukan MHA dan Hutan Adat khususnya sekitar Desa Tumbang Anoi, Kecamatan Damang Batu,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong saat rapat koordinasi di Kuala Kurun, Kamis.
Dia menuturkan, Tumbang Anoi memiliki arti khusus bagi suku Dayak, karena di sana dilakukan rapat Damai Tumbang Anoi pada 1894 silam.
Terkait MHA, pemkab telah membentuk panitia berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gumas Nomor 215 tahun 2020, di mana panitia tersebut diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah.
Panitia memiliki sejumlah tugas, yakni melakukan identifikasi MHA, melakukan verifikasi dan validasi hukum adat, melaksanakan sosialisasi pengakuan dan perlindungan MHA, serta melaksanakan penggalian sejarah dan asal usul komunitas.
Kemudian melaksanakan pemetaan ulayat atau wilayah adat, melaksanakan penggalian pranata adat, dan mengusulkan penetapan Hutan Adat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Orang nomor satu Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini mengakui bahwa terjadinya pandemi COVID-19 sempat membuat panitia tidak bisa menjalankan tugas secara maksimal.
Akan tetapi, panitia tetap berupaya semaksimal mungkin untuk mempercepat proses pembentukan MHA dan Hutan Adat di sekitar Tumbang Anoi.
Rakor dihadiri langsung oleh Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Dayak Nasional (ICDN) Willy Midel Yoseph, Ketua ICDN Kalteng Aswin Usup, dan berbagai pihak lainnya. Wakil Menteri LHK Alue Dohong turut menghadiri rakor secara virtual.
Mereka menyatakan siap mendukung pembentukan MHA dan Hutan Adat di Kalteng, termasuk di sekitar Tumbang Anoi. Tentu juga diperlukan dukungan dari seluruh pihak, khususnya DPRD Gumas, agar proses pembentukan berjalan baik. (GCM/MN-2)









