MASAPNEWS – Sejumlah Masyarakat Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melakukan aksi unjuk rasa menuntut Pemerintah dan Perusahan Besar Swasta (PBS) segera memperbaiki ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah kabupaten setempat.
Pasalnya, poros Trans Kalimantan yang berstatus jalan provinsi tersebut mengalami kerusakan parah di mana kondisi jalan berlubang dan berdebu di beberapa titik.
Dalam aksi itu mereka memblokade jalan yang menghubungkan Kuala Kurun-Palangkaraya selama dua jam lebih di Desa Tanjung Karitak Kecamatan Sepang, Rabu (5/1/2022). Aksi tersebut sempat menimbulkan kemacetan bagi para pengguna jalan.
Mendengar aksi itu, Bupati Jaya S Monong yang didampingi Kapolres AKBP Irwansah dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) setempat Baryen langsung turun lapangan untuk melakukan mediasi. Mediasi tersebut dilaksanakan di rumah warga dengan menghadirkan para perwakilan masyarakat.
“Saya bersama unsur Forkompinda dari awal sudah berkomitmen menyelesaikan masalah jalan yang rusak ini. Kami sudah meminta agar pihak perusahaan TBS yang bekerja di Gumas dapat mendengarkan apa maunya masyarakat,” ujar Jaya.
Dia mengungkapkan bahwa segala aspirasi sudah ditanggapi, baik dari pemerintah daerah, bahkan dari pihak PBS sendiri sudah merespon akan siap memperbaiki akses jalan poros trans Kalimantan ini.
Dari sejumlah PBS yang telah disurati, baru sektor pertambangan yang sudah bersedia melaksanakan perbaikan kerusakan ruas jalan tersebut.
Memperhatikan dari keluhan warga ini, Pemkab Gumas bersama Forkompinda setempat mengaktifkan sembilan titik posko terpadu yang tersebar di Kecamatan Tewah, Kurun, Mihing Raya, dan Sepang.
Orang nomor satu di Kabupaten Gumas ini meminta kepada PBS agar tidak melewati ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya di wilayah setempat untuk sementara waktu, sebelum ada perbaikan.
Dari hasil mediasi itu juga telah disepakati bersama dengan baik, hingga tidak ada permasalahan lainnya.
Selain itu, kata dia, dari hasil kesepakatan ini, pihaknya berjanji segera akan melakukan komunikasi dengan Gubernur dan juga pihak DPRD Provinsi Kalteng, khususnya yang membidangi masalah infrastruktur agar masalah perbaikan jalan tersebut segera masuk dalam agenda prioritas pemprov.
Sementara itu, koordinator aksi Yepta Diharja menyampaikan, pihaknya sangat menghargai upaya yang telah dilakukan Pemkab bersama unsur Forkompinda Gumas, hingga akhirnya mediasi ini telah disepakati, di mana perusahaan wajib membuat jalan khusus berdasarkan Perda Provinsi Kalteng nomor 7 Tahun 2012.
Sebelum jalan khusus selesai dibuat, maka aliansi masyarakat Gumas memberikan kesempatan kepada angkutan PBS untuk melewati jalan umum dengan batas waktu maksimal 1 tahun, dan berat muatan dan ukuran kendaraan mengacu pada UU RI Nomor 22 tahun 2009. Selama ada kerusakan jalan, maka pihak PBS Wajib memperbaiki seperti semula.
Terpisah, Kapolres Gumas AKBP Irwansah menegaskan, kepada masyarakat Kabupaten Gumas, bahwa dengan diresponnya anspirasi masyarakat, terkait keluhan kerusakan jalan, maka pihaknya bersama pemerintah setempat tidak tinggal diam dalam merespon masalah ini.
“Dengan selesainya aksi ini, saya mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Gumas untuk tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa. Dalam aksi ini kami telah menerjunkan ratusan personil untuk menjaga pengamanan agar situasi terkendali dan kondusif,” tutup Irwansah. (HY/MN-2)










Comments 1