MASAPNEWS – Kepolisian Resor Gunung Mas (Gumas) memusnahkan barang bukti sabu seberat 116,58 gram atau senilai sekitar Rp319 juta dari tiga orang tersangka, di Kuala Kurun, Kamis (27/1/2022).
“Jumlah barang bukti yang disita dari tiga tersangka ini sebanyak 42 paket sabu dengan berat kotor 127,69 gram atau berat bersih 119,04 gram,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah.
Dia menyebut bahwa tiga tersangka tersebut yakni RN, ZN, dan AR. Mereka diamankan di tiga kecamatan yakni Manuhing, Kurun, dan Sepang, sepanjang Januari 2022 ini.
Dari barang bukti tadi, tutur dia, sebanyak 116,58 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur dengan detergen dan kemudian dilarutkan ke tangki septik atau septic tank.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yakni sabu tersebut dibawa dari Banjarmasin Kalimantan Selatan, menuju Palangka Raya, lanjut ke Kabupaten Pulang Pisau hingga ke Gumas Kalteng.
Di Gumas, sabu tersebut rencananya akan diedarkan kepada para pekerja bidang pertambangan dan perkebunan. Namun hal itu bisa digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gumas.
“Para tersangka tadi akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Irwansah. (GCM/MN-2)









