MASAPNEWS – Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya S Monong mengingatkan kepada kepala desa (kades) agar mengikuti prosedur dalam hal pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Hal itu disampaikan oleh Jaya usai melantik kades terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang III tahun 2021, di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Damang Batu Kuala Kurun, Kamis (10/3/2022).
“Dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kabupaten Gumas melalui ADD dan kebijakan Pemerintah Pusat melalui DD, kades hendaknya dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Orang nomor satu di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini juga meminta kades agar memahami dan mengerti kedudukan, tugas, fungsi, hak dan kewajiban.
“Ikuti mekanisme agar pelaksanaan roda pemerintahan dapat berjalan efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar, sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Adapun 14 orang yang dilantik adalah Analisa Rita Winanta sebagai Desa Bereng Baru, Dargo Kades Bereng Malaka, Jhon Beny Menteng Kades Luwuk Kantor, Ipno Kades Tumbang Baringei, Melin A Bohoi Kades Tumbang Bunut, dan Iseskar Kades Tumbang Malahoi, semua di Kecamatan Rungan.
Lalu Rama sebagai Kades Tumbang Bahanei dan Apri Kades Tumbang Langgah, semua di Kecamatan Rungan Barat. Kemudian Muliadi sebagai Kades Hantapang, Gasie Kades Jangkit, Set Kades Sangal, dan Kristian Kades Tumbang Mujai, semua di Kecamatan Rungan Hulu.
Selanjutnya Galodie sebagai Kades Batu Nyiwuh di Kecamatan Tewah, serta Tanti Kades Teluk Kanduri di Kecamatan Kahayan Hulu Utara. (GCM/MN-2)









