MASAPNEWS – Pemerintah Desa Batu Nyiwuh, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahap I, II , dan II kepada 76 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Penyaluran BLT DD di Batu Nyiwuh dilakukan Senin (28/3/2022) kemarin,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Yulius melalui Sub Koordinator Penataan Administrasi Desa Simon, Selasa (29/3/2022).
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Bab VII yaitu pasal 32 ayat (1) Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari dana desa untuk beberapa kegiatan.
Di antaranya yakni program perlindungan sosial berupa BLT Desa, kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani, serta kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di desa.
Pasal 33 ayat (1) BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a diberikan kepada KPM yang memenuhi kriteria yakni keluarga miskin/tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan, dan kehilangan mata pencarian.
Kemudian mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD atau dari APBN.
Lalu keluarga miskin berdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan, serta rumah tangga dengan anggota rumah tunggal lanjut usia.
Lebih lanjut, pembayaran BLT DD dilakukan bertahap selama 12 bulan, mulai dari Januari sampai dengan Desember 2022 dengan besaran Rp300.000/bulan.
Maksud dan tujuan dari pemberian BLT DD adalah untuk membantu mengatasi dan meringan beban masyarakat tidak mampu di desa dalam menghadapi adaptasi kebiasan baru, dalam rangka pelaksanaan pemulihan ekonomi akibat dari pendemi Covid-19.
DPMD Kabupaten Gumas berharap kepada KPM penerima BLT DD agar menggunakan bantuan yang sudah diterima dengan sebaik mungkin, untuk membeli keperluan hidup sehari-hari.
“Kepada pemerintah desa kami ingatkan agar segera menyampaikan berkas laporan penyaluran BLT DD kepada DPMD Kabupaten Gumas, sebagai syarat untuk menyaluran ke tahap selanjutnya,” tandas Simon. (GCM/MN-2)









