MASAPNEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) telah menyalurkan bantuan kepada dua kepala keluarga yang menjadi korban kebakaran di Desa Penda Pilang Kecamatan Kurun.
“Dua KK tersebut adalah Bapak Ata I Gasan dan Bapak Agus Setiawan,” ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gumas Champili, saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa pada tahun 2021 lalu Ata I Gasan dan Agus Setiawan mengalami musibah, di mana rumah tempat tinggal mereka hangus dilalap si jago merah.
Menyikapi musibah yang dialami oleh dua KK tadi, pemkab melalui BPBD Gumas menyalurkan bantuan. Besarnya bantuan disesuaikan dengan Peraturan Bupati Gumas Nomor 03 Tahun 2013.
Yang pertama, masing-masing KK menerima bantuan senilai Rp1,5 juta karena mereka terkena musibah kebakaran. Mereka juga menerima bantuan sesuai dengan tipe kerusakan rumah.
Rumah Ata I Gasan dan Agus Setiawan mengalami kerusakan berat, sehingga masing-masing menerima bantuan senilai Rp3,5 juta. Jika ditotal, masing-masing dari mereka menerima bantuan senilai Rp5 juta.
Bantuan disalurkan langsung oleh Bupati Gumas Jaya S Monong di desa setempat pada 22 Februari 2022 lalu. Penyaluran bantuan dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa selain menyalurkan bantuan kepada warga korban kebakaran di Penda Pilang, pemkab juga menyalurkan bantuan kepada warga korban kebakaran di desa lain.
Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan dirinya berkunjung langsung ke Penda Pilang, dalam rangka memberikan bantuan dana kepada para korban yang terdampak musibah kebakaran.
“Harapannya bantuan ini bisa mengurangi beban para korban yang terkena musibah kebakaran dan juga merupakan wujud perhatian dari Pemkab Gumas,” tukas suami dari Mimie Mariatie ini. (GCM/MN-2)










Comments 1