MASAPNEWS – Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya Samaya Monong mewanti-wanti seluruh perusahaan perkebunan yang berada di kabupaten setempat untuk mematuhi ketentuan dalam Undang-undang perkebunan, termasuk menyangkut kewajiban pembagunan plasma 20 persen dari kebun inti.
“Kalau ada kesalahan yang tidak bisa ditolerir lagi, kami punya hak penuh untuk mencabut ijinnya, jika tidak dilaksanakan,” kata Jaya saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (26/4/2022).
Dia mengingatkan kembali bahwa lahan perkebunan merupakan milik negara, sehingga dapat diambil setiap saat. Perusahaan besar perkebunan sawit wajib membangun kebun masyarakat seluas 20 persen dari luas lahan.
Kewajiban pembangunan plasma selalu ditekankan kepada pelaku usaha setiap hendak mengurus izin perkebunan. Pemerintah telah mengamanatkan hal tersebut dalam surat keputusan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Begitu pula dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, kata Jaya, yang mencantumkan surat pernyataan kesanggupan membangun plasma dalam surat sertifikat hak guna usaha (HGU).
Dari sejumlah perusahaan perkebunan di Gumas, sudah ada beberapa yang memenuhi kewajibannya, namun ada juga yang belum memenuhi kewajiban terkait kebun plasma dan sudah diberikan surat peringatan.
“Kami berharap kepada perusahaan perkebunan agar melaksanakan program plasma untuk masyarakat Gumas sesuai ketentuan. Kami sudah melakukan langkah-langkah ini sejak kami dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati,” tukasnya. (HY/MN-2)









